Mararas Apuwara
Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara.(Dok. BahteraJateng/day)

Banyaknya Lapak Pasar Tradisional Kosong, Dewan Dorong Penertiban Humanis

SEMARANG[BahteraJateng] — Polemik masih banyaknya lapak pasar tradisional yang kosong atau belum dimanfaatkan kembali mencuat di Kota Semarang.

Seperti di lantai 2 Pasar Johar Utara, dari total 163 lapak yang tersedia, baru sekitar 75 lapak yang aktif berjualan, sementara 88 lainnya belum digunakan.


Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, menegaskan bahwa pemanfaatan lapak pasar telah diatur dalam peraturan daerah (perda), di mana setiap pemilik hak guna wajib menempati dan menggunakan lapaknya.

“Kalau sesuai perda, lapak pasar itu harus ditempati. Kalau tidak, hak gunanya bisa diambil dan dikembalikan ke Pemkot melalui Dinas Perdagangan,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Semarang tersebut kepada BahteraJateng, Selasa (7/4).


Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, lapak yang tidak digunakan seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk kemudian didistribusikan kepada pedagang baru yang membutuhkan.

Prosesnya dilakukan melalui pengajuan permohonan ke Dinas Perdagangan, yang nantinya akan mencarikan los sesuai kebutuhan dan lokasi pasar yang diinginkan.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pasar di Kota Semarang sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pasar tradisional sekaligus memberi kesempatan bagi pedagang baru.

Terkait wacana penertiban lapak yang tidak digunakan, termasuk kemungkinan pengambilan kembali secara paksa, Mararas menilai hal tersebut secara aturan diperbolehkan. Namun, ia menekankan agar pelaksanaan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kalau bisa tanpa paksaan, lebih pakai cara kekeluargaan. Diharapkan pedagang yang belum aktif bisa memahami kondisi, sehingga tidak perlu ada pemaksaan ataupun penggusuran,” katanya

Ia juga mengakui masih terdapat cukup banyak lapak kosong di sejumlah pasar, termasuk di Pasar Johar, yang perlu segera dioptimalkan agar tidak menghambat aktivitas ekonomi sehingga pasar tradisional kembali ramai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *