KPK Dampingi Pemkab Perbaiki Tata Kelola Pasca OTT Bupati Pati
PATI[BahteraJateng] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Pati melalui kegiatan koordinasi dan supervisi (koorsup), pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati pada Januari 2026.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (15/4), difokuskan pada penguatan pengawasan anggaran serta penutupan celah korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan daerah.

Kasatgas Korsup KPK Wilayah III, Azril Zah, menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus diikuti pembenahan sistem.
“Ini bukan penyelidikan, melainkan langkah preventif untuk memperbaiki tata kelola, terutama pada perencanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

KPK mencatat sejumlah kerentanan di Pemkab Pati, di antaranya ketidakpatuhan dalam perencanaan anggaran, penyimpangan pokok pikiran DPRD, hingga masalah dalam pengelolaan hibah yang berpotensi konflik kepentingan.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, ditemukan tingginya penunjukan langsung, pelaporan yang belum tertib, serta praktik e-purchasing yang belum optimal. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang pengkondisian proyek.
Selain itu, manajemen ASN juga dinilai masih rawan, terutama dalam promosi dan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya berbasis merit system.
KPK juga mencatat penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Pati dari 80,75 pada 2023 menjadi 72,23 pada 2025, yang masuk kategori rentan. Meski demikian, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 berada di angka 89,05.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan komitmennya menindaklanjuti arahan KPK, khususnya dalam penguatan tata kelola anggaran.
“Kami akan menjalankan sesuai arahan dan tetap berkoordinasi dengan KPK agar pembangunan berjalan baik dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menambahkan integritas harus menjadi dasar dalam setiap program pemerintah daerah, mengingat pengawasan tidak hanya dari KPK, tetapi juga masyarakat.
KPK berharap langkah pendampingan ini mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati secara sistematis dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik serta menekan risiko korupsi sejak dini.

