Damkar Kota Semarang
Bonaventura Soa (seragam cokelat) saat melakukan sanksi edukatif sebagai "petugas Damkar" setelah membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.(Dok. BahteraJateng/day)

Prank Laporan Kebakaran Palsu, DC di Semarang Dihukum Jadi “Petugas Damkar”

SEMARANG[BahteraJateng] – Seorang debt collector (DC) bernama Bonaventura Soa (29) harus menerima sanksi edukatif setelah membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Pria asal Nusa Tenggara Timur yang akrab disapa Bone itu mendatangi kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi laporan kebakaran palsu tersebut sebelumnya dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat.

Selain menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Bone juga diminta menjalani sanksi edukatif dengan mengikuti simulasi tugas pemadam kebakaran.

Ia mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, membuka gulungan selang, hingga menyemprotkan air layaknya petugas damkar di lapangan.

“Berat, cukup sulit. Tidak mudah pekerjaan jadi Damkar,” ujar Bone usai menjalani simulasi.

Bone mengaku laporan palsu tersebut dibuat untuk meneror seseorang yang memiliki utang. Namun, ia menyatakan menyesal dan meminta maaf atas tindakannya.

“Ini jadi pesan untuk seluruh DC di Indonesia, kalau menagih sesuai aturan. Jangan sampai merugikan instansi lain, khususnya Damkar. Saya minta maaf,” katanya.

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menjelaskan sanksi tersebut diberikan agar pelaku memahami langsung beratnya tugas petugas pemadam kebakaran.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus ditangani dengan cepat, dengan waktu respons maksimal 15 menit.

“Petugas harus mengenakan APD lengkap yang cukup berat dan bekerja cepat. Kami ingin pelaku merasakan langsung bagaimana tugas Damkar,” jelasnya.

Ade menegaskan bahwa layanan darurat tidak boleh disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti menagih utang. Ia juga mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenai sanksi hukum.

“Dalam KUHP Pasal 220, mempermainkan layanan darurat bisa dikenai pidana hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan darurat karena dapat mengganggu penanganan kejadian yang sebenarnya lebih membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *