Dio Hermansyah
Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Semarang, Dio Hermansyah.(Foto. BahteraJateng/day)
|

Kisruh PDAM Tirta Moedal, Dewas: Eks Direksi Belum Bisa Kembali Aktif Sebelum Putusan Inkrah

SEMARANG[BahteraJateng] – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Semarang menegaskan mantan direksi belum dapat kembali aktif menjalankan tugas meski kuasa hukum mereka menyatakan memiliki hak untuk itu pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan tuntutan eks Direksi.

Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, mengatakan pendapat kuasa hukum merupakan hak setiap pihak, namun pelaksanaan keputusan hukum tetap harus berlandaskan aturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Menurut Dio, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tidak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi ataupun pemulihan jabatan.

“Semua harus mengacu pada asas hukum acara yang berlaku. Sebelum keputusan inkrah, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi. Jadi kalau ada upaya untuk segera kembali aktif, itu masih prematur,” ujarnya kepada BahteraJateng, Rabu (13/5).

Ia menegaskan, perkara yang sedang berjalan di PTUN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam sengketa ini, proses hukum masih berlanjut karena Pemkot Semarang melalui bagian hukum telah mengajukan banding.

Dewas pun menyatakan akan menolak jika ada upaya eksekusi sebelum seluruh tahapan hukum selesai.

“Banding masih berjalan. Kasasi bahkan peninjauan kembali juga masih dimungkinkan. Jadi prosesnya masih panjang dan harus dihormati,” imbuhnya.

Dio juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan, banding, maupun langkah hukum lainnya. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Saat ini, Dewas memilih menunggu hasil proses banding yang telah didaftarkan oleh bagian hukum Pemkot Semarang. Selama belum ada putusan final, status hukum eks direksi dinilai belum dapat dijadikan dasar untuk kembali menjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *