Polisi Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar, Diduga untuk Tawuran
SEMARANG[BahteraJateng] – Aparat kepolisian menggagalkan upaya pembelian senjata tajam (sajam) oleh seorang pelajar yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter berhasil diamankan sebelum sempat digunakan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara daring melalui media sosial.
“Kami amankan satu buah celurit jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter,” ujar AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana pada Kamis (28/5).
Dari hasil penyelidikan, pembeli diketahui merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Remaja tersebut diduga memesan senjata tajam melalui salah satu akun di media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah menerima informasi mengenai transaksi tersebut. Saat senjata tajam tiba pada 26 Mei 2026, petugas langsung bergerak dan mengamankan pembeli beserta barang bukti.
“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” kata AKBP Ratna.
Menurut Kapolres, penanganan kasus yang melibatkan anak tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial, DPPAKB, dan psikolog.
AKBP Ratna juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan pergaulan di dunia maya.
“Kepada orang tua diminta memastikan anak berada di rumah pada malam hari guna mencegah keterlibatan dalam tawuran maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

