Menagih Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik

Oleh: Djoko Setijowarno

Penundaan pengumuman insentif kendaraan listrik oleh pemerintah selama satu bulan terakhir menunjukkan bahwa skema yang akan diterapkan masih membutuhkan penyempurnaan. Langkah tersebut tentu dapat dipahami karena menyangkut beban fiskal negara dan arah kebijakan transisi energi nasional. Namun, di tengah proses finalisasi tersebut, ada satu hal penting yang tidak boleh terabaikan, yakni aspek keadilan sosial dalam penentuan sasaran penerima insentif.

Selama ini, insentif kendaraan listrik cenderung dipandang sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan. Perspektif tersebut memang penting, tetapi belum cukup. Kebijakan ini juga harus mampu menjawab persoalan ketimpangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat pembangunan secara merata.

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pemberian insentif secara bertahap dengan memprioritaskan kelompok dan daerah tertentu. Salah satu kelompok yang layak mendapatkan perhatian adalah pemerintah daerah yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Saat ini sudah puluhan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk layanan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan atau buy the service (BTS). Bahkan beberapa daerah telah menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan subsidi transportasi publik melalui APBD.

Jika pemerintah pusat memberikan insentif tambahan bagi daerah yang serius membangun transportasi umum listrik, maka dampaknya akan jauh lebih luas dibandingkan hanya mendorong pembelian kendaraan pribadi. Masyarakat akan memperoleh layanan transportasi yang lebih baik, kemacetan dapat ditekan, dan pengurangan emisi dapat berlangsung secara lebih efektif.

Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada daerah lingkar tambang nikel seperti Morowali, Konawe, dan Weda. Daerah-daerah tersebut merupakan penyedia bahan baku utama baterai kendaraan listrik yang kini menjadi tulang punggung industri kendaraan listrik nasional. Ironisnya, banyak masyarakat di wilayah tersebut yang masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan, mulai dari keterbatasan layanan publik hingga tingginya biaya hidup.

Di sinilah negara perlu menunjukkan keberpihakannya. Warga yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel seharusnya menjadi kelompok pertama yang merasakan manfaat dari hilirisasi sumber daya alam tersebut. Penyediaan transportasi umum berbasis kendaraan listrik maupun pemberian insentif motor listrik bagi masyarakat setempat bukan sekadar program transportasi, melainkan simbol keadilan sosial.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil yang sering menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar minyak. Di banyak daerah, biaya transportasi menjadi salah satu faktor yang membebani ekonomi rumah tangga. Kehadiran kendaraan listrik dapat menjadi solusi karena biaya operasionalnya relatif lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.

Namun demikian, pengembangan kendaraan listrik juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan. Jangan sampai kendaraan listrik yang dipromosikan sebagai solusi lingkungan justru bergantung sepenuhnya pada listrik yang berasal dari pembangkit berbahan bakar batu bara. Jika itu terjadi, yang berlangsung hanyalah perpindahan sumber emisi, bukan pengurangan emisi yang sesungguhnya.

Karena itu, kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dirancang lebih komprehensif. Tidak hanya mengejar angka penjualan kendaraan atau investasi industri, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat dirasakan secara merata. Insentif kendaraan listrik tidak boleh menjadi privilese bagi kelompok masyarakat yang sudah mampu, melainkan harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan.

Transisi energi yang sejati bukan hanya tentang mengganti mesin berbahan bakar minyak dengan baterai. Lebih dari itu, transisi energi harus menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih adil. Ketika masyarakat di daerah penghasil nikel, wilayah terpencil, dan kelompok ekonomi rentan menjadi pihak yang pertama merasakan manfaatnya, maka kendaraan listrik tidak lagi sekadar simbol modernisasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Djoko Setijowarno, adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *