Polisi Razia Miras di Demak, Sita 324 Botol di Tiga Kecamatan
DEMAK[BahteraJateng] – Aparat kepolisian menyita ratusan botol minuman keras dalam razia miras yang digelar pada Sabtu (30/5) malam. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras di wilayah Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo mengatakan, dalam razia miras tersebut petugas berhasil mengamankan 324 botol miras berbagai merek dan jenis, termasuk miras oplosan jenis “Es Moni”. Selain itu, polisi juga menyita dua unit mesin pres botol minuman yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran miras.
“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata AKP Setiyo pada Minggu (31/5).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
AKP Setiyo menjelaskan, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kepolisian terus mengintensifkan patroli dan razia sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum.
Dalam razia tersebut, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pada Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, maupun menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.
AKP Setiyo menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Demak. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” tegasnya.(day)

