Satresnarkoba Polres Blora menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Todanan, Sabtu malam (14/6).(Dok Humas)
Satresnarkoba Polres Blora menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Todanan, Sabtu malam (14/6).(Dok Humas)
| |

Polres Blora Razia Miras dan Oplosan di Todanan, Puluhan Botol Disita

BLORA[BahteraJateng] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Todanan, Sabtu malam (14/6). Operasi ini bertujuan memutus rantai peredaran gelap narkoba, minuman keras (miras) beralkohol, dan miras oplosan.

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Blora, razia melibatkan unsur gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam.

Operasi dimulai pukul 22.30 WIB dan menyasar empat lokasi, yakni warung milik Wahyudi di Desa Padas, warung Wantono di Desa Todanan, serta dua kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati dan Pria Agus di Desa Todanan.

Dari keempat lokasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek, termasuk arak, bir Bintang, bir Singaraja, anggur merah, bir Prost, anggur putih, dan bir Guinness. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Rincian barang bukti meliputi: warung Wahyudi: arak, anggur merah, bir Bintang, dan bir Guinness, warung Wantono: bir Prost dan anggur merah, kafe Apriana Dwi Mulyani: arak putih, bir Singaraja, anggur putih, dan bir Guinness dan kafe Pria Agus: bir Singaraja.

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan bahwa operasi berjalan lancar tanpa hambatan. Petugas juga telah membuat surat tanda penerimaan (STP) atas barang bukti, memeriksa pemilik miras, dan melengkapi dokumen administratif untuk dilaporkan kepada pimpinan.

“Operasi ini bagian dari upaya Polres Blora menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan narkoba,” ujarnya.

Polres Blora mengimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran ilegal miras dan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang membahayakan kesehatan maupun keamanan lingkungan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *