Ilustrasi rumah dikontrakkan
Ilustrasi rumah dikontrakkan. (Foto: Chatgpt)
|

Ramai Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

JAKARTA[BahteraJateng] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru buru memberikan penjelasan usai ramai soal rencana pemungutan pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyebut akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut difokuskan pada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual pada, Kamis (6/8), Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.

Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” tuturnya.

Namun menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati, belum ada usulan untuk menerapkan pemungutan pajak itu pada 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8).

Inge mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya

Pihaknya disebut memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” imbuhnya.

Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *