Pamhut KPH Cepu
Pamhut Perhutani KPH Cepu berhasil mengamankan 5 batang kayu jati dan 1 unit mobil roda empat yang diduga hasil penebangan liar di Jalan Nasional Cepu-Blora, Rabu (19/8).(Dok. KPH Cepu)

Pamhut KPH Cepu Amankan 5 Batang Kayu Jati, Diduga Hasil Ilegal Logging

BLORA[BahteraJateng] – Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Perum Perhutani KPH Cepu berhasil mengamankan 5 batang kayu jati dan 1 unit mobil roda empat yang diduga hasil ilegal logging atau penebangan liar di Jalan Nasional Cepu-Blora pada Rabu (19/8).

Pamhut gabungan terdiri dari Waka Administratur/KSKPH Cepu, Kanit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora, Asper/KBKPH Cabak dan Pasarsore, Danru dan Anggota Polhutmob, Staf Kam KPH Cepu, serta Driver Bravo I.


Administratur/KKPH Cepu melalui Wakil Administratur/KSKPH Cepu, Lukman Jayadi, menyampaikan kronologi penindakan.

“Pamhut melakukan pengejaran 1 unit armada roda empat jenis Kijang Innova warna hitam yang membawa 5 batang kayu jati diduga hasil illegal logging serta tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” ujarnya.


Lebih lanjut Lukman merinci muatan roda empat yang berhasil diamankan serta lokasi penangkapan.

“Rincian muatan kendaraan, 1 batang ukuran 230 x 39 cm, 1 batang 210 x 30 x 25 cm, 1 batang 210 x 28 x 26 cm, 1 batang 190 x 40 x 27 cm, dan 1 batang 200 x 30 x 27 cm. Tertangkap di Jalan Nasional Cepu-Blora, pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri. Selanjutnya barang bukti roda empat kami amankan dan serahkan ke Polsek Jiken Polres Blora guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kayu diamankan di TPK Cabak,” jelasnya.

Perhutani KPH Cepu menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas pencurian kayu di wilayah hutan.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *