|

Ombudsman RI Tegaskan Proses Pemulangan Massa Aksi di Polres Jakbar Tidak Ada Biaya

JAKARTA[BahteraJateng] – Ombudsman RI memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pemulangan massa aksi yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Febrityas, setelah melakukan pengecekan langsung di Polres Jakarta Barat pada Jumat (23/8/2024). Febri menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, tanpa adanya pungutan biaya apapun dari pihak kepolisian terhadap massa aksi yang diamankan.

“Tidak ada permintaan pungutan dalam proses pemulangan massa aksi ini,” ujar Febri saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat.


Ombudsman juga melakukan wawancara dengan beberapa orang tua yang datang untuk menjemput anak-anak mereka. Hasil wawancara mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk menjemput anak-anak mereka yang sempat diamankan. “Mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tanpa dikenakan biaya,” jelas Febri.

Dalam kunjungan tersebut, Febri bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan. Febri menilai bahwa kondisi massa aksi yang diamankan dalam keadaan baik dan layak. Sebanyak 105 orang massa aksi awalnya diamankan, namun hingga Jumat siang, hanya tersisa 28 orang yang masih berada di Polres.


“Mereka semua dalam keadaan baik-baik saja, diberikan makanan dengan layak, dan tidak ada keluhan terkait kondisi mereka selama diamankan,” ujar Febri. Ombudsman menambahkan, selain kondisi fisik yang baik, juga memastikan bahwa kondisi psikologis massa aksi terjaga. Tidak ada laporan terkait tindakan kekerasan atau penganiayaan selama mereka berada di Polres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, memastikan bahwa seluruh massa aksi yang tersisa akan dipulangkan pada hari yang sama. Namun, mereka hanya dapat dipulangkan setelah dijemput oleh wali atau perwakilan keluarga yang membawa identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga. “Kami akan memverifikasi bahwa orang yang menjemput adalah benar keluarga dari massa aksi sebelum kami memulangkan mereka,” jelas Andri.

Salah satu massa aksi, Rizkya (20), mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya diperlakukan dengan baik selama berada di Polres. “Kami dinasihati, diberi makan, dan diperlakukan dengan aman. Tidak ada masalah di sini,” ujar Rizkya.

Ombudsman RI memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak ada indikasi maladministrasi dalam penanganan massa aksi di Polres Metro Jakarta Barat.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *