|

Ancaman Seruan Mogok di Tengah Persiapan Mudik Lebaran dan Kesejahteraan Sopir Truk

Oleh: Djoko Setijowarno

Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Penyebabnya adalah kebijakan pemerintah yang memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, jauh lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 10-12 hari. Kebijakan ini dianggap merugikan pengusaha dan sopir truk, yang justru membutuhkan pemasukan lebih menjelang Lebaran.


Selain itu, kesejahteraan sopir truk yang selama ini kurang mendapat perhatian juga menjadi isu yang mencuat dalam perdebatan ini. Banyak sopir truk yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), bahkan untuk sekadar mencari nafkah sebelum Lebaran pun mereka mengalami hambatan karena aturan pembatasan operasional.

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang yang Kontroversial

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.


Dalam SKB itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di jalan tol dan nontol. Periode 16 hari ini dinilai terlalu panjang dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor logistik serta kesejahteraan pengemudi.

APTRINDO menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengusaha angkutan barang. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah mengoreksi aturan tersebut dengan mengurangi durasi pembatasan operasional truk. Jika usulan mereka tidak ditanggapi, maka pengusaha angkutan barang, khususnya yang melayani aktivitas pelabuhan, akan menghentikan operasional mulai 20 Maret 2025.

Jika aksi mogok ini benar-benar terjadi, dampaknya akan sangat luas, tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok. Aktivitas pabrik, pergudangan, perkapalan, hingga para buruh bongkar muat akan terganggu.

APTRINDO menyarankan agar pengumuman pelarangan operasional diberikan satu bulan sebelumnya, agar pengusaha angkutan bisa menyesuaikan jadwal perjalanan armadanya. Selain itu, mereka juga meminta agar masa pelarangan tidak lebih dari 10 hari, dengan catatan bahwa pemerintah serius membenahi angkutan umum di daerah.

Sebagai alternatif, APTRINDO menyarankan pemanfaatan moda transportasi lain, seperti kereta api dan kapal laut. Menurut Rodrigue dan Comtois (2006), transportasi jalan lebih efisien untuk jarak di bawah 500 km, sementara kereta api lebih kompetitif untuk jarak 500-1.500 km, dan transportasi laut lebih murah untuk jarak lebih dari 1.500 km.

Jalan Tengah: Regulasi ODOL dan Pembenahan Transportasi Publik

Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah memberikan kelonggaran terhadap pembatasan operasional truk, tetapi tetap melarang kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load /ODOL). Truk ODOL sering menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan, sehingga tetap harus dikendalikan.

Selain itu, pembenahan transportasi umum di daerah harus menjadi prioritas pemerintah. Jakarta telah membuktikan bahwa dengan perencanaan matang, layanan transportasi publik bisa berkembang pesat. Saat ini, 89,5% wilayah Jakarta telah terjangkau oleh angkutan umum. Transformasi ini dimulai sejak 2004 dengan diluncurkannya TransJakarta.

Pertanyaannya, sejauh mana pemerintah sudah membenahi transportasi umum di daerah? Jika angkutan umum di daerah tidak segera diperbaiki, maka kendaraan pribadi akan terus mendominasi jalan raya, yang pada akhirnya membuat pembatasan angkutan barang tetap menjadi masalah setiap musim mudik.

Selain itu, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, ASN diperbolehkan WFA selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini seharusnya dibarengi dengan kampanye penggunaan transportasi umum bagi pemudik, sehingga kemacetan bisa dikurangi tanpa harus memperpanjang pembatasan operasional truk.

Kesejahteraan Sopir Truk yang Terabaikan

Di tengah polemik ini, masalah kesejahteraan sopir truk juga menjadi sorotan. Kondisi mereka saat ini jauh berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu.

Hasil pemetaan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa mayoritas sopir truk berusia 40-55 tahun. Selain itu, banyak dari mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Lebih buruk lagi, penghasilan sopir truk berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan, masih di bawah upah minimum daerah (UMK). Pendapatan ini jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi jika mereka harus membayar kenek.

Sebagian besar sopir truk juga mendapatkan SIM tanpa melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai. Akibatnya, kompetensi pengemudi sering kali rendah, yang bisa berdampak pada keselamatan di jalan raya.

Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk masih sangat minim. Hingga kini, belum ada standar upah minimum bagi pengemudi truk yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, bukan tidak mungkin para sopir truk akan benar-benar mogok untuk memperjuangkan hak mereka.

Kesimpulan

Ancaman mogok yang dilontarkan APTRINDO bukan hanya sekadar protes terhadap kebijakan pembatasan operasional truk, tetapi juga alarm bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menangani sektor transportasi dan logistik. Jika pemerintah tidak segera meninjau ulang kebijakan ini, distribusi logistik nasional bisa lumpuh, yang pada akhirnya merugikan seluruh masyarakat.

Pemerintah harus segera mencari jalan tengah dengan mengurangi durasi pembatasan operasional truk dan mempercepat pembangunan moda transportasi alternatif. Selain itu, kesejahteraan sopir truk harus menjadi perhatian utama, termasuk penetapan standar upah minimum bagi mereka.

Jika tidak ada kompromi, Indonesia bukan hanya menghadapi tantangan saat mudik Lebaran, tetapi juga krisis logistik yang bisa berdampak panjang terhadap perekonomian nasional.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *