Dishub Gembok Armada Citytrans Semarang
Dishub Kota Semarang menggembok sejumlah armada travel Citytrans Semarang yang kedapatan parkir liar di kawasan larangan parkir di Jalan Pandanaran 2, Jumat (17/7).(Dok. Dishub Semarang)

Dishub Gembok Armada Citytrans Semarang yang Parkir Liar di Jalan Pandanaran 2

SEMARANG[BahteraJateng] – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggembok sejumlah armada Citytrans yang kedapatan parkir liar di kawasan larangan parkir di Jalan Pandanaran 2 pada Jumat (17/7). Penindakan dilakukan karena kendaraan diparkir di tikungan pertigaan yang kerap memicu kemacetan.

Petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan penggembokan sesuai ketentuan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang perparkiran.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal sekaligus meningkatkan disiplin pengendara dalam mematuhi aturan parkir.

“Penggembokan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Dody.

Menurutnya, Jalan Pandanaran 2 merupakan kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan intensif. Karena itu, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan parkir menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Dishub Kota Semarang mengimbau seluruh pengendara agar memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan serta mematuhi rambu lalu lintas.

Dody menegaskan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengelola travel Citytrans Semarang terkait pelanggaran parkir di lokasi tersebut.

Ke depan, Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penertiban parkir secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *