Doni Sahroni
Ketua DPW Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni.(Dok. YLI Jateng)

Proses Hukum Febrie Dinilai Janggal, Doni Sahroni Minta Polisi Tuntaskan Penyidikan

SEMARANG[BahteraJateng] – Ketua DPW Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni, menilai proses hukum penanganan dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya tetap diproses oleh penyidik kepolisian hingga seluruh tahapan hukum selesai. Menurutnya, pelimpahan perkara sebelum penyidikan rampung dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.

Doni mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya berjalan secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan lembaga maupun kepentingan politik.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, ya proses saja sesuai hukum. Tidak perlu ada kekhawatiran terjadi benturan antar lembaga. Justru kalau semua bekerja profesional, tidak ada istilah saling berbenturan. Yang terpenting adalah hukum ditegakkan,” ujar Doni di Semarang pada Senin (20/7).

Menurutnya, perkara yang telah melalui proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian semestinya tetap dituntaskan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, kemudian tiba-tiba diberikan ke kejaksaan sebelum prosesnya selesai, itu menjadi pertanyaan dari perspektif hukum acara pidana. Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, bukan di tengah proses penyidikan,” katanya.

Doni menilai, apabila memang terdapat alasan tertentu, penanganan perkara dapat dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun jika tetap berada di ranah kepolisian, maka seluruh tahapan hukum harus dijalankan hingga tuntas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar perhatian publik tidak bergeser dari substansi perkara yang sedang berjalan.

Menurut Doni, berbagai pernyataan yang berkembang di luar pokok perkara justru berpotensi mengaburkan fokus masyarakat terhadap dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

“Yang harus menjadi perhatian adalah substansi hukumnya, bukan isu-isu lain yang tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” ujarnya.

Doni turut menyinggung sikap kuasa hukum Febrie Adriansyah yang belakangan memberikan berbagai tanggapan di ruang publik. Ia berpendapat seorang advokat sebaiknya menyampaikan argumentasi berdasarkan aspek hukum dan pembelaan yuridis, bukan merespons isu-isu yang berada di luar substansi perkara.

“Silakan melakukan pembelaan secara hukum, tetapi jangan sampai pembicaraan bergeser ke hal-hal di luar konteks hukum yang justru membuat publik kehilangan fokus terhadap pokok perkara,” katanya.

Lebih lanjut, Doni mengajak akademisi, praktisi, pengamat hukum, serta pegiat antikorupsi untuk bersama-sama mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, perhatian publik seharusnya tetap diarahkan pada alat bukti yang telah muncul sejak awal penyelidikan, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas yang menurutnya merupakan fakta penting yang harus ditelusuri secara tuntas dalam proses hukum.

“Fokus kita adalah bagaimana alat bukti yang sudah diperoleh benar-benar diproses sesuai hukum. Jangan sampai perhatian publik dialihkan oleh isu-isu lain. Semua pihak yang peduli terhadap penegakan hukum harus ikut mengawal agar proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Doni berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam setiap proses penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik. Karena itu, seluruh proses harus dikawal bersama agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *