Partai Anjing Apresiasi OTT KPK yang Menjerat Bupati Sukoharjo

SEMARANG[BahteraJateng] – Kelompok yang menamakan diri Partai Anjing (Antek-antek Bajingan) melalui Ketua Umumnya, Eko Haryanto, menyampaikan apresiasi atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Solo Raya dan menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Ia menilai langkah KPK menunjukkan komitmen dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Eko juga menyoroti temuan KPK terkait dugaan penyitaan uang dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia dari sejumlah lokasi penggeledahan.

“Tim penyidik KPK menemukan dua brankas di Wonogiri dan Laweyan yang isinya mata uang asing campur logam mulia seberat 2,5 kg emas. Totalnya tembus Rp21,2 miliar,” ujar Eko kepada awak media di Semarang pada Senin (13/7).

Selain itu, juga menyinggung dugaan praktik pemotongan insentif upah pungut dan pengumpulan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana diungkap KPK dalam proses penyidikan.

“Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya pegawai BPKAD dipaksa setor 40% dari insentif upah mereka. Belum lagi setoran rutin dari dinas-dinas lain,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat indikasi berlangsung dalam lebih dari satu periode pemerintahan.

“Kami mendukung KPK untuk menuntaskan proses hukum secara transparan serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Eko.

Partai Anjing menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di daerah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7).

Asep mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Sekda, Tri Mulyono.

Dalam keterangan KPK, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Etik diduga meminta kepada Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *