Kejati DIY Serahkan Hasil Pendataan SPPG ke Kejagung, Enggan Ungkap Isi Temuan
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelesaikan pendataan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Yogyakarta.
Hasil pendataan tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pendalaman perkara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pengumpulan data dilakukan berdasarkan permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Peran Kejati DIY hanya sebatas membantu pendataan di lapangan.
“Bidang Pidsus menerima permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data seluruh titik SPPG di masing-masing wilayah, termasuk di DIY. Hasilnya sudah kami serahkan ke Kejagung,” kata Langgeng pada Jumat (10/7/2026).
Langgeng menegaskan pihaknya tidak dapat membeberkan hasil pendataan karena penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pidsus Kejaksaan Agung.
“Kami hanya membantu melakukan pengumpulan data. Setelah itu seluruh hasilnya disampaikan kepada Pidsus Kejagung. Karena mereka yang menangani perkara, kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Ia juga belum bisa memastikan apakah seluruh sekitar 380 titik SPPG di DIY, termasuk yang dikelola Polri, masuk dalam pendataan tersebut. Namun, Kejati DIY memastikan telah menjalankan permintaan untuk mendata seluruh titik SPPG beserta berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
“Yang kami lakukan adalah membantu pengumpulan data sesuai permintaan Pidsus Kejagung. Tugas tersebut sudah selesai dan seluruh hasilnya telah kami laporkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Untuk mendukung proses tersebut, Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah, termasuk DIY, diminta melakukan pengumpulan data mengenai keberadaan SPPG sebagai bahan pendalaman penyidik.(day)

