Jalan Swadaya
Pembangunan jalan secara swadaya.(Dok. DS)

Paradoks Jalan Swadaya dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Djoko Setijowarno

Fenomena warga bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya semakin sering dijumpai di berbagai daerah. Dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten hingga Aceh, masyarakat rela mengumpulkan dana sendiri demi memperbaiki akses jalan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial. Di satu sisi, aksi tersebut mencerminkan tingginya modal sosial masyarakat Indonesia. Namun di sisi lain, kondisi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: mengapa warga yang telah membayar pajak masih harus membiayai sendiri infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab negara?

Jalan bukan sekadar sarana fisik untuk menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Jalan merupakan pelayanan publik yang menentukan kelancaran distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penyediaan dan pemeliharaan jalan merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aksi swadaya warga memang patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat tidak memilih menunggu tanpa kepastian, tetapi mengambil langkah nyata agar aktivitas sehari-hari tetap berjalan. Semangat gotong royong seperti ini merupakan kekuatan bangsa yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, gotong royong tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik.

Jika fenomena ini terus berulang, akan muncul persepsi bahwa perbaikan jalan merupakan urusan masyarakat, bukan lagi kewajiban pemerintah. Padahal, perbaikan jalan memerlukan standar teknis yang ketat, mulai dari kualitas material, ketebalan konstruksi hingga sistem drainase. Perbaikan seadanya memang dapat menutup lubang untuk sementara, tetapi sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan baru yang membahayakan pengguna jalan.

Lebih jauh lagi, kebiasaan mengandalkan swadaya masyarakat dapat menciptakan ketimpangan antarwilayah. Daerah dengan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik akan lebih mudah memperbaiki jalannya. Sebaliknya, wilayah yang masyarakatnya kurang mampu akan tetap menghadapi jalan rusak karena tidak memiliki sumber dana untuk bergotong royong. Akibatnya, kualitas infrastruktur publik menjadi bergantung pada kemampuan finansial warga, bukan pada prinsip pemerataan pembangunan.

Dari perspektif tata kelola, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard. Pemerintah daerah dapat menjadi kurang responsif karena menganggap masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara mandiri. Anggaran pemeliharaan jalan yang seharusnya menjadi prioritas dapat bergeser ke program lain. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut akan mengganggu perencanaan pembangunan transportasi yang seharusnya dilakukan secara terintegrasi berdasarkan data kerusakan dan kebutuhan masyarakat.

Dampak lain yang tidak kalah penting adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa harus membangun sendiri infrastruktur yang seharusnya disediakan negara, mereka akan mempertanyakan manfaat pajak yang telah dibayarkan. Jika kepercayaan ini terus menurun, pemerintah akan menghadapi kesulitan ketika memperkenalkan berbagai kebijakan pembiayaan transportasi pada masa mendatang.

Karena itu, gotong royong seharusnya diposisikan sebagai solusi darurat, bukan mekanisme utama pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem pemeliharaan jalan yang lebih cepat, responsif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Infrastruktur yang berkualitas tidak hanya menjaga konektivitas wilayah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa sering masyarakat mampu menutup kekurangan pemerintah melalui swadaya, melainkan dari kemampuan negara memenuhi hak dasar warganya. Gotong royong adalah kekuatan bangsa, tetapi tanggung jawab utama membangun dan memelihara jalan tetap berada di tangan negara demi mewujudkan sistem transportasi yang aman, merata, dan berkeadilan.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *