Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum atas Sengketa Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal
SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, mengatakan informasi yang beredar mengenai putusan tingkat banding belum dapat dimaknai sebagai akhir dari perkara karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujar Cici, sapaan akrabnya pada Kamis (9/7).
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan sekaligus memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cici menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemkot, lanjutnya, akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik sembari tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang berkembang di media sosial tanpa memahami keseluruhan proses hukum. Menurutnya, penilaian terhadap perkara sebaiknya menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemkot Semarang memastikan proses sengketa tersebut tidak mengganggu pelayanan PDAM Tirta Moedal kepada masyarakat dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka serta bertanggung jawab.(sun)

