UIN Walisongo Perkuat Pendidikan Profesi Advokat Lewat Kerja Sama Nasional dengan Kemenag, PERADI Profesional, dan UI
JAKARTA[BahteraJateng] – UIN Walisongo Semarang memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama PERADI Profesional dan Universitas Indonesia (UI).
Kerja sama tersebut berlangsung dalam Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi pada 8–10 Juli 2026 di Jakarta. Sebanyak 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta mengikuti penandatanganan tersebut. UIN Walisongo dilakukan langsung oleh Rektor Prof. Musahadi.
Kolaborasi ini menjadi implementasi konsep Triple Helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum sekaligus membuka akses lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum memasuki profesi advokat.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengatakan kerja sama tersebut membuka peluang bagi lulusan PTKI mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Menurutnya, perguruan tinggi keagamaan juga perlu memperkuat kajian hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hingga hukum ekonomi syariah melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga.
Rektor UIN Walisongo Prof. Musahadi menyebut kerja sama nasional ini menjadi momentum untuk menginisiasi Program Studi Pendidikan Profesi Advokat secara lebih terstruktur. Ia menilai profesi advokat semestinya dibentuk melalui sistem pendidikan tinggi dengan kurikulum yang sistematis, bukan hanya pendidikan jangka pendek.
“Perguruan tinggi seharusnya ikut bertanggung jawab membangun ekosistem hukum dan keadilan melalui penguatan sumber daya penegak hukum yang kompeten, berkarakter, dan berintegritas,” ujarnya.
Musahadi menegaskan UIN Walisongo akan terus memperluas kolaborasi dengan lembaga profesional guna melahirkan penegak hukum yang profesional, beretika, serta memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan keterlibatan 111 PTKI menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan profesi advokat.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan hukum berkelanjutan dan menghasilkan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan dunia hukum modern dengan tetap menjunjung etika dan integritas.

