BK DPRD Kota Semarang Siapkan Sidang Etik Yosi Usai Periksa Pelapor dan Terlapor
SEMARANG[BahteraJateng] – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang bersiap menggelar sidang etik terkait aduan terhadap anggota DPRD Kota Semarang, Yosi, setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Sidang akan digelar setelah BK melengkapi bukti-bukti serta menghadirkan saksi.
Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor lebih dahulu dimintai klarifikasi terkait surat aduan yang disampaikan kepada BK, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Yosi sebagai pihak terlapor.
“Pelapor sudah kita undang dan dimintai keterangan. Hari ini terlapor juga sudah kita undang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh hal yang diadukan,” kata Giyanto usai pemeriksaan kepada BahteraJateng, Kamis (9/7).
Menurutnya, BK kini memasuki tahapan mengkaji seluruh keterangan yang telah diperoleh dari kedua belah pihak. Selain itu, BK masih menunggu bukti-bukti pendukung dari hasil klarifikasi sebelum membawa perkara tersebut ke persidangan etik.
“Setelah ini kita kaji bersama teman-teman BK. Kita masih menunggu bukti-bukti dari keterangan yang disampaikan. Nanti akan ada persidangan Badan Kehormatan,” ujarnya.
Giyanto menjelaskan, dalam sidang etik mendatang BK juga akan menghadirkan saksi untuk memperkuat proses pemeriksaan. Namun, jadwal persidangan belum ditetapkan karena masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Ia menegaskan BK mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Yosi.
“Semua masih kami pelajari. Keterangan pelapor dan terlapor akan kami telaah satu per satu sebelum BK mengambil keputusan,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Giyanto menjelaskan BK hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran berat, rekomendasi tersebut dapat diteruskan kepada partai politik.
“Keputusan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) merupakan kewenangan partai politik, bukan BK DPRD,” pungkasnya.

