Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengah Pemkab Sukoharjo, Senin (13/7) lalu, membahas soal Pilkades Serentak. [Foto: Dok Setwan]
| |

Jelang Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

SUKOHARJO[BahteraJateng] – Menyikapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan di beberapa daeraqh, salah satunya Kabupaten Sukoharjo. Komisi A menyoroti aspek administrasi, rencana & tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya, Senin (13/7) lalu.

“Komisi A ingin melihat bagaimana persiapan di Sukoharjo ini dalam hal penyusunannya, aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya nanti ditengah efisiensi ini. Ini semua supaya pilkades tahun ini bisa tetap kondusif, aman, sejahtera dan menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Mukafi Fadli, Wakil Ketua Komisi A dikutip dari laman dprd.jatengprov.go.id.

Menurut Jarwo, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukoharjo, data desa yang akan mengadakan pilkades pada 2026 ini tercatat ada 126 desa. Dasar pelaksanaan pilkades dari UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 186, Perda Nomor 10 Tahun 2015, dan Perbup Nomor 51 Tahun 2018.

“Masa jabatan Kades selama 8 tahun dan kades yang sudah menjabat 2 sampai 3 kali diberikan kesempatan satu kali lagi untuk menjabat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Kepala desa yang sedang menjabat dan akan mencalonkan diri diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Lalu, apabila hanya ada calon tunggal, diberikan waktu 15 hari pertama, dan perpanjangan 10 hari kedua.

“Dan apabila sampai 25 hari tidak ada lawannya, maka panitia pilkades bersama BPD menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat untuk menetapkan pemilihan dengan 1 orang calon. Ini sesuai dengan pasal 44 ayat 13,” jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Sunarto menjelaskan, pilkades serentak nanti akan dilaksanakan pada 2 Desember 2026. Pelantikan digelar pada 26 Desember 2026.

“Pilkades serentak nanti akan dilaksanakan secara 3 gelombang. Gelombang I pada 2026 ini yang nanti Desember dengan 126 desa. Lalu, gelombang II pada 2027 ada 11 desa, dan gelombang III pada 2027 juga dengan 13 desa,” tambahnya.

Anggota Komisi A Ribut Budi Santoso menanyakan, teknis pelaksanaan pilkades di Kabupaten Sukoharjo.

“Ini untuk penetapan jumlah pemilih apakah bekerjasama dengan KPU yang datanya sudah diverifikasi setiap tahun atau dengan data sendiri? Atau, data disesuaikan dengan data KPU? Lalu, masalah 10 hari tidak ada calon dan boleh ditetapkan oleh BPD setempat, nah di Sukoharjo ada sosialisasi seperti ini atau tidak? Soalnya kan kalo persepsi masyarakat harus ada musuhnya. Nah, itu kalau di Sukoharjo bagaimana?” tanya Ribut.

Menurut Sunarto, untuk sosialisasi, masyarakat sudah diberi penjelasan tapi mungkin kalau masyarakat kurang menerima secara merata dan menyeluruh, kami terus berupaya mensosialisasikannya,” jawabnya.

Anggota Komisi A lainnya, Subandi, juga mengingatkan persoalan money politic. Ia meminta agar persoalan itu dipantau dan diperhatikan supaya tidak terjadi meluas di Kabupaten Sukoharjo.

“Mengingatkan juga adanya money politic saat pilkades, ini jangan sampai ada ya di Jateng, khususnya di Kabupaten Sukoharjo ini. Semua supaya adil dan masyarakat mendapat hasil yang terbaik,” harap Subandi.

Sementara anggota Komisi A, Sumarsono mengingatkan, agar pelaksanaan pilkades harus sesuai regulasi agar semua tetap kondusif.

“Saya hanya menghimbau dan mengingatkan saja untuk dikoordinasikan semuanya agar normatif sesuai aturan yg ada. Ini semua untuk meminimalisir persoalan supaya tidak berdampak lebih besar dan juga agar semua tetap kondusif,” tandasnya. (sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *