DKJT dan Lemahnya Payung Hukum
Oleh: Gunawan Trihantoro
Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) selama ini hadir sebagai ruang bersama bagi para seniman untuk merawat kreativitas sekaligus merumuskan arah kebudayaan daerah. Namun di balik perannya yang strategis, lembaga ini masih menghadapi persoalan mendasar: lemahnya payung hukum yang menopang keberadaannya.

Sejak awal berdiri, DKJT tidak dibentuk melalui regulasi yang kuat seperti undang-undang atau peraturan daerah. Dasar keberadaannya hanya bertumpu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993. Instruksi tersebut memang pernah menjadi acuan pembentukan dewan kesenian di berbagai daerah, tetapi secara hukum sifatnya administratif, bukan regulatif. Akibatnya, posisi DKJT menjadi tidak sepenuhnya kokoh dalam struktur pemerintahan daerah.
Kondisi ini menimbulkan konsekuensi nyata. Di satu sisi, DKJT memiliki legitimasi kultural yang kuat karena dihuni oleh para seniman, budayawan, dan akademisi. Mereka aktif menggelar berbagai kegiatan, mulai dari diskusi, festival, hingga pembinaan komunitas seni di berbagai daerah di Jawa Tengah. Namun di sisi lain, secara administratif, DKJT sering berada di wilayah abu-abu. Ia dianggap penting, tetapi tidak selalu memiliki pijakan formal yang jelas untuk mengakses dukungan kebijakan maupun anggaran.
Padahal, dalam konteks pemajuan kebudayaan, keberadaan lembaga seperti DKJT sangat dibutuhkan. Kesenian tidak hanya soal ekspresi estetika, tetapi juga bagian dari identitas dan daya saing daerah. Tanpa dukungan institusi yang kuat, upaya pelestarian tradisi dan pengembangan kreativitas baru akan berjalan secara sporadis dan kurang terarah.
Harapan sempat muncul ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit menyebut posisi dewan kesenian. Istilah yang digunakan adalah “dewan kebudayaan”, yang cakupannya lebih luas dan tidak spesifik merujuk pada lembaga seperti DKJT. Perbedaan istilah ini bukan sekadar persoalan semantik, melainkan berdampak pada kejelasan posisi dan legitimasi kelembagaan.
Tanpa pengakuan yang tegas dalam regulasi, DKJT akan terus menghadapi keterbatasan, terutama dalam hal akses terhadap anggaran publik. Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap penggunaan APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketika sebuah lembaga tidak disebut secara eksplisit, maka dukungan anggaran menjadi sulit direalisasikan secara administratif.
Belajar dari daerah lain seperti Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur, sehingga posisinya lebih jelas dan dukungannya lebih terstruktur. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi bukanlah hal yang mustahil, melainkan pilihan kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih tegas terkait dewan kesenian. Penguatan payung hukum ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa ekosistem kesenian memiliki fondasi yang kuat dan berkelanjutan.
DKJT telah membuktikan eksistensinya sebagai ruang hidup bagi para seniman. Kini, yang dibutuhkan adalah pengakuan formal agar lembaga ini tidak terus berada dalam posisi setengah resmi. Dengan payung hukum yang jelas, DKJT dapat berperan lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam memajukan kebudayaan daerah.
(Gunawan Trihantoro adalah Ketua Satupena Kabupaten Blora dan Sekretaris Forum Kreator Era Artificial Intelligence Provinsi Jawa Tengah)

