|

Dugaan Pungli PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Membuat Resah Para Kepala Sekolah

SEMARANG[BahteraJateng] – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 sudah selesai, akan tetapi ada beberapa permasalahan dalam PPDB Jateng 2024 yang perlu mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,45 juta yang harus dibayar setiap sekolahan tingkat atas (SMA & SMK Negeri) di Provinsi ini, sebagai iuran untuk membiayai sewa aplikasi PPDB.

Menurut Kepala Sekolah yang enggan disebut jati dirinya, dugaan pungli tersebut direkayasa sedemikian rupa, dengan mewajibkan masing-masing SMA/SMK di Jateng yang jumlahnya 596 membuat dan menandatangani surat perjanjian dengan PT Mitra-Net.


“Seolah-olah dana sebesar Rp4,45 juta itu untuk beaya sewa aplikasi PPDB. Padahal PPDB itu kan program nasional yang dibiayai APBN dan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Artinya untuk beaya pengadaan server maupun aplikasinya tidak dibebankan pada sekolahan,” katanya.

Sambil memperlihatkan surat perjanjian antara SMA yang dipimpinnya dengan PT Metra-Net bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024, dia menyakini iuran sebesar Rp4,45 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal.


“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolahan (SMA & SMU) dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB kan sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” jelasnya.

Sumber bahterajateng.com itu juga merinci ada terkumpul lebih dari Rp2,62 miliar dari 596 SMA & SMK di Jateng.

“Oleh karena itu kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah, karena kami tidak kuasa untuk menolaknya,” tuturnya sambil menyatakan kesiapan semua kepsek SMA maupun SMK untuk diperiksa, “Sebagai warga negara kami taat hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam PPDB itu, baik penyelanggara, regulasi, staf dan pendanaannya maupun penyedia server dan aplikasinya adalah Dinas terkait. “Sekolah hanya penerima manfaat atau penggunanya,” tandasnya.

Bahterajateng.com telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dikbud Jateng Uswatun Hasanah via aplikasi pesan, namun tidak direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *