Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Dok Pemprov Jateng
|

Gubernur Ahmad Luthfi Ancam Proses Hukum Penyalahgunaan Dana Desa

SEMARANG [BahteraJateng]- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan dana desa. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa dana desa sebesar Rp1,2 Triliun mulai digelontorkan untuk mendorong pembangunan di tingkat desa, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Luthfi juga mengingatkan keras kepada pihak-pihak berniat mengganggu pelaksanaan pembangunan desa melalui penyalahgunaan dana desa. Ia mengancam akan memproses hukum siapa saja yang terbukti mencoba mengintervensi atau memanfaatkan dana tersebut secara tidak sah.

“Jangan sampai desa dijadikan objek kenakalan mereka. Ada yang nakal, atau ada yang mengganggu, akan diproses. Itu ancaman saya,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, demi memastikan dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan. Aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan dana desa agar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan ketakutan bagi para kepala desa (kades) dalam mengelola pembangunan.

Dengan adanya pengawalan hukum tersebut, diharapkan para kades lebih leluasa dan percaya diri dalam mengeksplorasi potensi pembangunan di wilayah masing-masing, tanpa rasa takut terhadap intervensi atau intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada yang cari-cari (kesalahan), itu penyakit dan ganggu pembangunan. Saya sudah koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan. Silakan laporkan jika ada gangguan,” tandas Gubernur.

Ahmad Luthfi juga menyampaikan bahwa mekanisme pengaduan di setiap kabupaten akan disiapkan, sehingga masyarakat atau perangkat desa dapat segera melapor apabila menemukan indikasi gangguan terhadap pelaksanaan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *