HOAKS: Kebohongan atau Penyesatan?
Oleh: Agus Widyanto
HOAKS yang ejaan aslinya di sono ditulis HOAX, menjadi kosa kata yang sangat banyak ditemui di berbagai ruang percakapan. HOAX dalam kamus Oxford dimaknai sebagai kata benda “a humorous or malicious deception” (lelucon dan/atau cerita bohong) di lingkungan kita sering dipakai untuk merespon berita, kabar, dan informasi yang diterima.
“Hoaks apa bukan ini ya?” Kalimat tersebut seringkali terdengar karena ada keraguan atas apa yang diterima. Keraguan merupakan sikap skeptis, kurang percaya, yang menjadi alat intelektual untuk mencari kebenaran. Keraguan bukan sekadar ketakutan, melainkan mekanisme untuk menguji keyakinan, mendorong inovasi, dan menuntut bukti, yang secara historis memicu perkembangan ilmu pengetahuan, filosofi, dan sekularisme.
Keraguan sudah dikenal semenjak era Yunani kuno, untuk kemudian dinarasikan dengan pas sebagai sebuah metode oleh filsuf Prancis, René Descartes di abad ke-17, dengan ungkapannya “cogito, ergo sum” (Aku berpikir, maka aku ada). Konon, karena sikap ragu-ragu inilah spesies manusia “homo sapiens” tidak punah, atau setidaknya bisa bertahan sampai sekarang. Karenanya tidak elok kalau orang yang menunjukkan sikap ragu-ragu, waswas, lantas disebut tidak orang yang tidak tegas. Tak berani mengambil keputusan. Keraguan tidak sama dengan “mencla-mencle”, meski kalau ditanya apakah keraguan termasuk dosa, saya pun ragu-ragu untuk menjawabnya.
Hoax sudah dibahasa-indonesiakan menjadi hoaks serta masuk sebagai lema (kata) dalam Bahasa Indonesia yang dimaknai sebagai berita atau informasi bohong/palsu. Pemaknaan atas hoaks dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) terlihat lebih mengacu pada kamus asing yang ada sehingga terasa kurang “nendang” dampaknya. Kalau di sana kata “Bohong” sudah menjadi ungkapan yang “Primum Remedium” (pilihan hukum pertama) yang terasa telak dampaknya. Sementara di lingkungan kita, kata bohong sudah menjadi stigma ringan bagi obyeknya. Sebutan pembohong tak memberi efek yang nyata, sehingga tudingan “Kebohongan Publik” bukan lagi mantra kata yang punya kekuatan.
Akan lebih berdampak jika Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memaknai kata Hoaks di KBBI sebagai “Kabar/Berita/Informasi Sesat” karena hoaks lebih banyak hadir karena kesengajaan untuk menipu dan menyesatkan. Kenapa harus menyangkut tiga kata: Kabar, Berita dan Informasi? Karena kita sering disesatkan melalui tiga format tersebut. Bahkan kalau perlu ditambah dengan kata “Konten Sesat” agar lebih luas cakupannya.
Dalam lema KBBI, kata “Kabar” dimaknai sebagai “laporan tentang peristiwa yang biasanya belum lama terjadi; berita; warta. Sedangkan “Berita” dimaknai sebagai “cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat; laporan; pemberitahuan; pengumuman. Adapun “Informasi” bermakna “penerangan; pemberitahuan. Bagaimana dengan “Konten”? KBBI memaknainya sebagai “informasi yang tersedia melalui media atau produk elektronik”. Sekarang ini hoaks sudah menyusup sebagai kabar, informasi, berita, dan konten, bahkan mungkin sudah menyusup ke pola lain; sehingga perlu politik bahasa untuk memaknainya secara keras agar berdampak.
Politik bahasa sendiri adalah kebijakan, perencanaan, dan tindakan sadar yang diambil pemerintah atau komunitas untuk mengatur, mengelola, serta menentukan status dan fungsi bahasa di dalam masyarakat; untuk tujuan tertentu. Fenomena hoaks tidak boleh dipandang enteng. Di tahun 2025 saja penipuan berbasis hoaks (scam) yang memanfaatkan teknologi social engineering (manipulasi psikologis) dan phishing (pencurian data pribadi) telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 9 triliun, nilai yang lebih besar dari APBD Kota Semarang – daerah otonom terbesar di Jawa Tengah- yang di tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,8 triliun.
Politik Bahasa menjadi kewenangan Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia yang pernah melahirkan linguis terkenal seperti Gorys Keraf, Jus Badudu dan Anton M Moeliono. Sosok Gorys Keraf (1936–1997) dikenal sebagai ahli bahasa yang sangat serius menulis buku-buku bahan ajar bahasa Indonesia dan pendukung teori Nusantara yang menyatakan nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Nusantara sendiri. Jus Badudu yang nama lengkapnya Jusuf Sjarif Badudu (1926–2016) dikenal sebagai “gurunya guru bahasa Indonesia” dan “pendekar bahasa” yang sangat peduli pada penggunaan bahasa yang benar dan santun; yang berjuang mengembangkan Bahasa melalui media massa dan televisi. Anton M Moeliono (1929–2011) merupakan linguis (ahli bahasa) Indonesia terkemuka yang menjadi tokoh kunci dalam pembakuan tata bahasa dan istilah ilmiah bahasa Indonesia. Beliau menjadi Ketua tim penyusun Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (TBBBI) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang melakukan modernisasi Bahasa saat menjadi Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa tahun 1984–1989.
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas, setiap Keputusan yang dibuat oleh Pusat Bahasa bisa saja ditafsir sebagai keputusan politik. Tapi itu tidak masalah, karena Pusat Bahasa adalah lembaga negara yang sah. Yang pasti, setiap melakukan perubahan, pasti ada tujuan, kepentingan yang harus dijaga. Dalam konteks usulan perubahan makna hoaks, salah satu tujuannya adalah menjaga akal sehat warga masyarakat yang rentan terhadap modus hoaks yang pengaruhnya sangat cepat dan makin sulit dideteksi dan pengaruhnya sangat cepat.
Hoaks harus diberi makna yang tegas yang intinya itu merupakan barang yang bisa meracuni alam pikir masyarakat. Tindakan membuat hoaks pun sudah bisa dipidana di KUHPidana yang baru, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal penyesatan terutama dalam konteks penipuan, penyertaan tindak pidana, dan penyesatan proses peradilan ada di Pasal 492, Pasal 20, serta Pasal 278.
Hukum positif sudah melakukan upaya. Diperlukan dukungan budaya dan Bahasa untuk memperkuatnya. Semua perlu dilakukan karena terjangan sosial media memang tak mungkin dihindarkan. Tapi berdiam diri dan membiarkan warga masyarakat bergulat sendiri, bisa menjadi dosa besar para pemimpin di semua jenjang dan di semua bidang. (***)
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

