Jelang Mudik Lebaran, Harus Dianggarkan Kegiatan Rampcheck
Oleh: Djoko Setijowarno
Pemotongan anggaran untuk keselamatan transportasi yang dilakukan secara serampangan dapat berdampak fatal, terutama menjelang mudik Lebaran ketika volume lalu lintas meningkat tajam.
Menteri Perhubungan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana transportasi yang digunakan oleh masyarakat dalam kondisi laik operasi. Jika pemerintah memang tidak memiliki anggaran untuk keselamatan, maka harus ada kejujuran kepada publik agar masyarakat bisa mengambil langkah pencegahan sendiri.
Tingginya angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya sering kali disebabkan oleh rendahnya kesadaran keselamatan di kalangan pengambil kebijakan. Data kecelakaan yang seharusnya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan justru sering diabaikan. Akibatnya, banyak nyawa melayang sia-sia. Semua upaya Presiden untuk membangun generasi unggul menjadi tidak berarti jika masyarakat terus menjadi korban kecelakaan di jalan raya.
Keselamatan transportasi menjadi perhatian utama menjelang mudik Lebaran 2025. Salah satu hal mendasar yang harus dipastikan adalah kondisi jalan yang bebas dari lubang. Musim hujan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir telah menyebabkan banyak jalan berlubang, yang jika tidak segera ditambal, dapat menjadi penyebab kecelakaan. Sayangnya, banyak anggaran pemeliharaan jalan yang justru dipangkas atas nama efisiensi anggaran. Ribuan pengguna jalan telah menjadi korban akibat kondisi jalan yang tidak layak ini.
Salah satu langkah konkret dalam memastikan keselamatan transportasi adalah melalui kegiatan rampcheck, yaitu pemeriksaan terhadap sarana transportasi umum seperti bus, kapal laut, kapal penyeberangan, dan pesawat terbang. Rampcheck ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan oleh pemudik dalam kondisi laik operasi.
Urgensi Rampcheck untuk Transportasi Umum
Rampcheck bus dilakukan untuk mendeteksi lebih awal potensi penyebab kecelakaan, mulai dari pengecekan fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat pendukung operasional, hingga pemeriksaan surat-surat administrasi kendaraan. Secara rutin, rampcheck dilakukan di terminal Tipe A untuk kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Berdasarkan data Direktorat Sarana Ditjenhubat (2025), pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 (1446 H) dari 13 hingga 27 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 11.124 unit bus telah diperiksa. Hasil rampcheck menunjukkan bahwa 7.257 unit bus (65%) dinyatakan laik operasi, 2.052 unit bus (10%) mendapat peringatan perbaikan karena melanggar aspek teknis penunjang, 887 unit bus (8%) ditilang dan dilarang beroperasi akibat pelanggaran administrasi, serta 928 unit bus (8%) dinyatakan tidak boleh beroperasi karena melanggar aspek teknis utama.
Namun, permasalahan muncul karena bus wisata yang juga digunakan dalam program mudik gratis belum dilakukan rampcheck. Hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran, yang ironisnya justru ikut terkena pemangkasan. Padahal, bus wisata banyak disewa untuk keperluan mudik gratis dan harus dipastikan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan untuk perjalanan jauh.
Aktivitas rampcheck bus wisata seharusnya dapat dilakukan di pool PO Bus Wisata atau di lokasi wisata. Jangan sampai saat pemberangkatan mudik gratis ditemukan unit bus yang tidak layak jalan, sehingga membahayakan keselamatan pemudik. Oleh karena itu, penyelenggara mudik harus memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perizinan lengkap serta sudah menjalani rampcheck. Bus yang telah lolos pemeriksaan biasanya ditandai dengan logo rampcheck yang ditempel di kaca depan.
Selain itu, pemudik juga perlu diberi sosialisasi tentang bahaya menggunakan bus pariwisata ilegal atau “bodong”. Bus semacam ini biasanya tidak memiliki pemeliharaan armada yang jelas dan pengemudinya tidak melalui prosedur yang semestinya. Meskipun pengadaan bus untuk mudik gratis sering kali dilakukan oleh pihak event organizer (EO), mereka tetap harus memastikan bahwa armada yang digunakan telah lolos rampcheck dan memiliki dua pengemudi untuk perjalanan jarak jauh.
Kurangnya Anggaran untuk Keselamatan Transportasi
Selain kegiatan rampcheck, berbagai aspek keselamatan lainnya juga tidak dianggarkan dengan baik. Beberapa di antaranya adalah pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, dan penerangan jalan umum (PJU). Tanpa anggaran yang memadai, infrastruktur keselamatan jalan menjadi terbengkalai, meningkatkan risiko kecelakaan.
Koordinasi, konsolidasi, dan monitoring antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan ruas jalan nasional serta provinsi juga sangat minim akibat keterbatasan dana. Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya karena anggaran yang dibutuhkan untuk koordinasi dan pengawasan tidak tersedia. Padahal, menjelang mudik Lebaran, kesiapan semua sektor transportasi sangat krusial untuk menghindari kecelakaan.
Dapat dikatakan bahwa musim mudik Lebaran 2025 menjadi sangat rawan kecelakaan transportasi. Hingga saat ini, persiapan rampcheck untuk berbagai moda transportasi, baik bus, kapal laut, kapal penyeberangan, maupun pesawat terbang, masih belum optimal, sementara hari Lebaran semakin dekat.
Rampcheck untuk Transportasi Udara
Di sektor perhubungan udara, pemudik sudah mendapatkan tiket murah. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa pesawat yang digunakan telah menjalani ramp inspection atau ramp check, yaitu inspeksi yang dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan peraturan penerbangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tiga tugas utama, yaitu pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pengawasan ini mencakup audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), dan pemantauan (monitoring). Semua itu dilakukan untuk mewujudkan 3S + 1C, yaitu safety (keselamatan), security (keamanan), services (pelayanan), dan compliance (kepatuhan).
Sayangnya, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada sektor penerbangan. Beberapa bandara kelas 3, yang sebelumnya menerima anggaran operasional sekitar Rp2,5 miliar per tahun, kini hanya mendapatkan Rp160 juta per tahun setelah pemangkasan. Akibatnya, banyak tugas dan fungsi penting, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan, menjadi terabaikan.
Kesimpulan
Efisiensi anggaran memang diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan transportasi. Keselamatan pemudik harus menjadi prioritas utama pemerintah, baik dalam aspek jalan raya, transportasi laut, maupun penerbangan. Oleh karena itu, anggaran untuk kegiatan rampcheck dan infrastruktur keselamatan transportasi harus dialokasikan kembali agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

