KAI Daop 4 Semarang Larang Beraktivitas Ngabuburit di Jalur KA Selama Ramadan
SEMARANG[BahteraJateng] – PT KAI Daop 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadan.
Aktivitas tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional,” ujarnya.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
KAI menyebut meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa angkutan Lebaran membuat kewaspadaan harus semakin ditingkatkan.
Hingga 26 Februari 2026, tercatat 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang, dengan korban 16 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan. Sepanjang 2025, terjadi 61 kecelakaan dengan 52 korban meninggal dunia.
Sebagai langkah pencegahan, KAI mengintensifkan sosialisasi di perlintasan sebidang sebanyak 37 kali dan di sekolah empat kali hingga Februari 2026. Patroli keamanan juga diperkuat, termasuk di perlintasan tidak terjaga dengan lalu lintas kendaraan tinggi.
KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar rel serta segera melaporkan jika melihat potensi bahaya.

