KAI Gelar Angkutan Motis Nataru 2025/2026, Berikut Syarat Pendaftaran
SEMARANG[BahteraJateng] – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menggelar program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pendaftaran program Motis Nataru telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Adapun masa pemberangkatan dibagi dalam dua periode, yakni pada 23–30 Desember 2025 serta 2–5 Januari 2026.
Program Motis Nataru melayani sejumlah stasiun di Pulau Jawa, termasuk lintas utara yang berada di wilayah kerja KAI Daop 4 Semarang. Untuk Daop 4, posko pendaftaran dan pelayanan Motis dibuka di tiga stasiun, yakni Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kapasitas angkut sepeda motor untuk layanan Motis lintas utara mencapai 232 unit per hari. Dengan total 12 hari pelaksanaan, kapasitas angkut motor di lintas ini mencapai 2.784 unit.
“Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman, khususnya bagi pengguna sepeda motor,” ujar Luqman.
Berdasarkan data per Selasa (23/12) pukul 06.00 WIB, jumlah sepeda motor yang telah terdaftar menggunakan layanan Motis lintas utara tercatat sebanyak 1.080 unit. Dari jumlah tersebut, keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang mendominasi dengan 720 unit, disusul Stasiun Pekalongan sebanyak 120 unit dan Stasiun Tegal 60 unit, sementara sisanya berasal dari wilayah Daop lainnya.
Pendaftaran program Motis dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui laman resmi nusantara.kemenhub.go.id atau secara luring di posko pendaftaran yang telah ditentukan. KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan memanfaatkan layanan Motis selama kuota masih tersedia.
Syarat Pendaftar Program Motis
1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;
2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya:
4. Syarat pendaftaran peserta motis:
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc,
c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:
Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang,
Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;
Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran:
Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;
Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca Spion;
BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor:
Peserta DILARANG memberikan tip bagi Petugas Motis 2025;
Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
“Dengan Motis, pemudik dapat bepergian dengan kereta api tanpa harus mengendarai motor jarak jauh, sehingga lebih selamat selama periode Nataru,” pungkas Luqman.

