Kebijakan “SLENCO” Terbit Karena Pemimpin yang Tidak (Mau) Manunggal
Menelusuri Rahasia Primbon Kepemimpinan (Politik) Jawa (4)
Oleh: Agus Widyanto
Prolog: Masyarakat Jawa memiliki Khazanah yang cukup banyak tentang kepemimpinan dan bagaimana menjadi seorang pemimpin. Nilai-nilai falsafi kepemimpinan -termasuk di dalamnya kepemimpinan politik- tersebut, sayangnya, sering dicibir karena ada pemimpin beretnis Jawa yang perilaku politiknya tidak seperti nilai-nilai kepemimpinan adhiluhung yang diajarkan. Nilai-nilai falsafi adalah adalah ukuran ideal, sedangkan perilaku adalah praktek yang terlihat. Karenanya, memahami nilai-nilai kepemimpinan (politik) Jawa agar tahu tolok ukur terhadap praktek kepemimpinan yang ada. Bahtera Jateng akan menyajikan secara serial nilai-nilai kepemimpinan (politik) yang ada dan (pernah) tumbuh di masyarakat Jawa sebagai penyegar ingatan kita semua. Semoga bermanfaat.
Gerakan penolakan kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang berujung tuntutan turunnya Sudewo dari jabatan Bupati di Kabupaten Pati Jawa Tengah karena sikapnya yang dianggap arogan, menantang rakyat dengan ungkapan “Jangankan lima ribu, lima puluh ribu orang pun saya tidak gentar” layak diduga sebagai gunung es kekesalan warga masyarakat atas berbagai tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakannya.
Di tengah situasi ekonomi yang berat saat harga-harga barang kebutuhan naik seperti layang-layang mendapatkan angin, kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan, bebannya bertambah saat pajak rumah dan tanah serta pajak kendaraan bermotor melonjak.
Aksi massa yang terjadi di Bumi Mina Tani seperti pegas (“spring”) yang melenting ke tempat lain. Muncul keluhan dan aksi masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota yang harus menanggung kenaikan PBB lebih besar. Kalau di Kabupaten Pati (yang memunculkan gejolak besar) PBB naik 250%, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ternyata menanggung kenaikan PBB 300%, diam-diam Kabupaten Semarang Jawa Tengah menaikan PBB-nya 400%, PBB Kabupaten Jombang Jawa Timur disebut naik 800% kenaikannya; yang lebih mengejutkan kenaikan PBB di Kota Cirebon Jawa Barat yang besarnya mencapai 1.000% alias naik sepuluh kali lipat dari sebelumnya. Wow.
Boleh kita menduga, kenaikan PBB terjadi di daerah-daerah otonom, baik yang berbentuk kabupaten maupun kota. Pungutan daerah lain, seperti pajak kendaraan bermotor serta elemen pungutan yang terkait disinyalir juga naik di beberapa provinsi dengan dasar kebijakan yang disebut opsen (pungutan tambahan) yang undang-undangnya disetujui wakil rakyat di Senayan pada tahun 2022 yang ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Ada yang mengganjal di hati kita -rakyat kebanyakan- kenapa belakangan ini muncul banyak kebijakan yang terasa memberatkan orang kebanyakan? Kenapa para pemimpin dan pengambil kebijakan di berbagai jenjang membuat keputusan yang “Slenco” -tidak sesuai, tidak cocok, atau tidak nyambung dengan hal yang umum atau lumrah?
Ironisnya kenaikan beban kewajiban masyarakat terjadi dalam gelombang pertunjukan yang tidak elok dilihat seperti merebaknya kasus korupsi yang ukuran nilainya sudah triliunan, pernyataan-pernyataan politik yang menyakiti hati publik, entengnya membuat Keputusan pemekaran organisasi di lingkup pemerintahan yang implikasi riilnya tentu membuat pengeluaran negara membengkak.
“Perlombaan” kenaikan pajak dan restribusi daerah, semula diduga karena pemerintah pusat mengurangi aliran dana ke daerah. Isyarat berkurangnya aliran dana ke daerah dari pemerintah pusat dimulai dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Buntutnya, daerah otonom harus bergulat mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk menutup kekurangan anggaran.
Memang bisa diperdebatkan apakah kenaikan PBB dan pengenaan pungutan daerah lainnya akibat langsung dari kebijakan pemangkasan aliran dana dari pusat. Jawabannya bisa beragam. Dan, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membantah maraknya kebijakan kenaikan pajak di daerah sebagai akibat kurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” ujar Prasetyo, Kamis (14/8/2025).
Lantas dari mana datangnya kebijakan publik yang berimplikasi pada kewajiban masyarakat banyak? Kalau cinta dari mata turun ke hati, jangan-jangan kenaikan kewajiban pajak lahir dari angka kebutuhan anggaran yang diturunkan dengan faktor pembagi menjadi kewajiban rakyat. Sangat memprihatinkan kalau matematika kebutuhan anggaran hanya dibagi menjadi kewajiban pajak, menghindari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 “bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya (kemakmuran rakyat)” karena khawatir menghadapi tembok pelindung para penikmat hasil kekayaan alam kita yang dimitoskan sangat kuat.
Kalau benar itu yang terjadi, rasanya ada relasi yang terputus antara rakyat dan para pemimpin serta elite. Dalam Khazanah Jawa, pakem “Manunggaling Kawulo-Gusti” sebagai wujud kesatuan visi-misi antara rakyat dengan pemimpin, dimana rakyat mempersembahkan kepatuhan dan kesetiaannya, pemimpin memberikan kesejahteraan dan ketenteraman bagi rakyatnya, sedang tidak berada dalam kondisi yang seharusnya. Konsepsi yang pernah dibanggakan raja besar Mataram, Sultan Agung Hanyokrokusumo itu mengalami gangguan yang serius.
Mungkin relasi kawulo-Gusti retak karena beberapa hal. Bisa jadi karena para pemimpin berpijak pada kewenangan atau kuasanya, lupa terhadap kewajiban “mupangati mring wong akeh” (bermanfaat bagi orang banyak). Atau karena pemimpin tidak mau “manunggal” (Bersatu hati dengan yang dipimpin), kita berharap para pemimpin dan elite segera menyadari dan memperbaiki keputusan dan sikapnya. Kalau beban kewajiban pajak terasa berat, tidak perlulah dipaksakan karena tujuan pembangunan itu mensejahterakan masyarakat (tanpa harus menekan masyarakat).
Langkah yang dilakukan Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, yang secara resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, adalah bentuk koreksi diri, “mulat sarira hangrasawani” yang patut diapresiasi. Pemimpin juga manusia, bisa salah, bisa keliru, dan tidak perlu malu mengakui dan memperbaikinya.
(Agus Widyanto, adalah wartawan senior, peminat kebudayaan dan falsafah Jawa)

