”Kotak Kosong” dalam Pilkada
Oleh Dr. Ir Mohammad Agung Ridlo MT,
Fenomena ”kotak kosong” atau ”bumbung kosong” dalam pilkada adalah menjadi bukti sebuah kegagalan dalam proses berdemokrasi dan merupakan wujud tidak sehatnya pendewasaan berdemokrasi di masyarakat.

KOMISI pemilihan umum (KPU) provinsi, kabupaten, dan kota kembali akan menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun 2024. Waktu pendaftaran pasangan calon pada 27 – 29 Agustus 2024, masa kampanye mulai 25 September 2024 – 23 November 2024 dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota. Tiga Puluh Tujuh provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi: Pemilihan Umum Gubernur Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada). Pilkada Serentak tahun 2024 ini terdapat 43 daerah berpotensi melawan kotak kosong yang tersebar di 22 provinsi.
Pengalaman pilkada serentak tahun 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, terdapat 567 pasangan calon yang memperebutkan posisi kepala daerah di 171 daerah dalam pesta demokrasi serentak tersebut. Berdasarkan data KPU, dari 171 daerah yang menggelar pilkada tersebut, terdapat 11 kabupaten/ kota yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
Kesebelas daerah itu antara lain Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatera Utara). Sebelas daerah tersebut melawan kotak kosong dan semua kandidatnya adalah petahana.
Kemudian Pilkada serentak tahun 2020 untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.Daerah-daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 ada di 9 provinsi dan 270 kabupaten/kota. Pada pilkada serentak 2020 terdapat 25 daerah penyelenggara Pilkada yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) setelah masa pendaftaran ditutup.
Akankah pengalaman tahun 2018 dan 2020 ini terulang lagi pada 2024? Akankah petahana melawan kotak kosong? Akankah paslon kepala daerah melawan kotak kosong? Kalau calon lawannya kotak kosong, apakah ini merupakan kegagalan pendidikan politik? Lemahnya partai politik? Atau faktor apa? Sejumlah pertanyaan tersebut tentu akan menggelayut dan terus menjadi perbincangan di masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, mengutip Pasal 54 D Ayat 1 KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur untuk tingkat provinsi, penjabat bupati untuk tingkat kabupaten, dan penjabat wali kota untuk Kota.
Kemenangan Kotak Kosong
Fenomena ”kotak kosong” atau ”bumbung kosong” dalam pilkada adalah menjadi bukti sebuah kegagalan dalam proses berdemokrasi dan merupakan wujud tidak sehatnya pendewasaan berdemokrasi di masyarakat. Jika dalam pilkada ternyata dimenangkan oleh kotak kosong, maka perlu dicermati bahwa fenomena yang melatarbelakangi.
Pertama, di daerah sedang mengalami krisis kepemimpinan, terjadi penciutan nyali putra daerah yang berani tampil untuk memimpin daerahnya sendiri. Apakah karena memang tidak ada putra daerah yang mumpuni atau tidak adanya kesempatan bagi putra daerah untuk muncul karena faktor teknis-administratif.
Kedua, merupakan kegagalan yang bersumber dari partai politik. Artinya, kemenangan kotak kosong menggambarkan bahwa partai politik (parpol) gagal mendengarkan suara, keinginan, dan aspirasi rakyat. Dalam bilik suara rakyat terkesan dipaksa untuk memilih calon tunggal yang fotonya terpampang di surat suara, padahal calon tersebut tidak/kurang sempurna dan berkualitas menurut masyarakat, sehingga suara rakyat terlihat/tercermin dengan adanya kemenangan kotak kosong.
Ketiga, parpol tidak bisa mencetak kader untuk menjadi calon terbaiknya yang mumpuni dan berkualitas untuk disodorkan, dipercaya dan dipilih oleh masyarakat. Padahal, tugas parpol adalah melakukan pengaderan dan menghadirkan calon pemimpin yang mumpuni dan berkualitas. Artinya, tidak adanya atau lambatnya kaderisasi di dalam tubuh parpol dalam suatu proses berdemokrasi.
Keempat, berakumulasinya sejumlah parpol untuk sebuah oligarki membentuk pemerintahan dengan kekuasaan politiknya yang secara efektif dipegang oleh kelompok elite kecil dari masyarakat.
Kelima, sejumlah parpol juga membentuk oligakartel sebagai suatu bentuk kerja sama di antara parpol untuk menghalau persaingan dan menguasai kekuasaan politiknya demi mengejar kemenangan tanpa melihat aspirasi rakyat. Terdapat gap antara aspirasi elite partai dengan aspirasi masyarakat di akar rumput.
Keenam, masyarakat sudah cerdas dalam kontestasi politik dan tidak bisa dibeli dengan uang, mereka tidak lagi memikirkan kepentingan perut sesaat, dan ini merupakan pertanda baik dari masyarakat dengan menunjukkan bahwa mereka tidak terpengaruh dengan rayuan partai politik.
Catatan Akhir
Kemenangan kotak kosong adalah sebuah sinyal positif dalam politik di Indonesia dan semestinya dapat dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi partai-partai politik, yang selanjutnya menjadi pertimbangan dalam menghadirkan calon pemimpin yang mumpuni dan berkualitas. Pada tingkat tertentu masyarakat punya resistensi yang cukup terhadap apa yang kita sebut sebagai dominasi partai politik. Mestinya partai politik adalah pilar demokrasi, sehingga melalui partai politik masyarakat dapat menyalurkan atau mengaktualisasikan aspirasi politiknya. Rekomendasi sejumlah parpol kepada satu kandidat dalam pilkada sangat dimungkinkan dan hal itu tidak bisa dilarang, dan rekomendasi dukungan sejumlah partai tersebut tentu sudah memiliki berbagai pertimbangan, salah satunya pasti berkaitan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi.
Namun perlu dimengerti bahwa sebagian besar masyarakat masih mempunyai hati, keinginan, dan aspirasi agar pemimpin yang dipilih mampu dan amanah membawa daerah menuju kehidupan yang lebih baik, nyaman, aman, tenang, dan sejahtera. Mestinya partai politik mau belajar dari pengalaman kemenangan kotak kosong pada masa lalu. Kita lihat saja nanti apakah kemenangan kotak kosong terulang lagi pada pilkada serentak akhir tahun 2024?
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo MT, adalah:
-Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang.
-Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
-Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

