Sudewo
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange di KPK.(Tangkapan layar YouTube)

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati, Bupati hingga Kades Jadi Tersangka

JAKARTA[BahteraJateng] — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa (Caperdes), yang kemudian dinaikkan oleh bawahannya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tarif tersebut disampaikan Sudewo kepada Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis. Selanjutnya, kedua orang tersebut menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes.

“Besaran tersebut merupakan hasil mark up dari tarif awal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1).

KPK menduga pengumpulan uang dilakukan dengan cara pemaksaan. Para calon perangkat desa disebut diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun berikutnya apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *