Mohammad Agung Ridlo.(Foto Ist)
Mohammad Agung Ridlo.(Foto Ist)

Mewujudkan Kedaulatan Pangan, Menyejahterakan Petani

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Kedaulatan pangan merupakan hak dasar sebuah negara untuk secara mandiri menetapkan kebijakan yang menjamin akses terhadap pangan cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh rakyatnya. Konsep ini menekankan pentingnya penggunaan potensi sumber daya lokal serta kemandirian sistem pangan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.


Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan masyarakat dalam menentukan sistem pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, tanpa ketergantungan pada impor.

Kedaulatan pangan muncul sebagai respons terhadap dominasi sistem pangan global yang seringkali mengabaikan hak petani kecil dan masyarakat lokal. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada petani dan perlindungan terhadap sumber daya alam.


Salah satu strategi utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan di tingkat regional adalah pengembangan kawasan agropolitan. Kawasan ini merupakan wilayah perdesaan yang dikembangkan dengan mengutamakan sektor pertanian sebagai penggerak utama ekonomi lokal.

Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, mempercepat pembangunan desa, serta memperkuat keterkaitan ekonomi perdesaan dan perkotaan.

Dalam konsep agropolitan, pengembangan agribisnis dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Ini mencakup kegiatan budidaya (on farm), penyediaan sarana produksi (hulu), serta pengolahan dan pemasaran produk (hilir).

Sistem ini bersifat terdesentralisasi, memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat lokal agar dapat menentukan arah pembangunan sesuai potensi masing-masing.

Pada level mikro, petani memegang peran sentral dalam rantai pangan nasional. Tidak seperti sektor lain, sebagian besar fungsi pertanian — mulai dari produksi, pemasaran, hingga pembukuan — dijalankan langsung oleh petani. Keberhasilan sistem pangan sangat bergantung pada kemampuan petani yang tidak hanya dipengaruhi oleh aspek ekonomi, tetapi juga norma sosial, budaya, dan lingkungan komunitasnya.

Untuk itu, mendorong kemandirian petani menjadi kunci utama. Kesejahteraan petani tercermin dari kemampuan mereka memperoleh penghidupan layak melalui usaha pertanian yang produktif dan berkelanjutan. Petani perlu memperoleh akses yang setara terhadap sumber daya, pendidikan, layanan kesehatan, dan pasar yang adil.

Empat strategi utama untuk mendorong kemandirian petani antara lain:
Pertama, peningkatan pendidikan dan pelatihan agar petani menguasai teknik pertanian modern.
Kedua, akses terhadap teknologi yang bisa mendorong produktivitas.
Ketiga, membuka akses pasar yang menjamin harga jual adil bagi produk pertanian.
Keempat, penguatan kelembagaan seperti koperasi petani agar posisi tawar petani meningkat dalam rantai distribusi.

Kesimpulan, kedaulatan pangan bukan sekadar konsep ideal, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Melalui penguatan kebijakan, pembangunan kawasan agropolitan, serta pemberdayaan petani, Indonesia dapat membangun sistem pangan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang. Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah, dan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *