Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Surat Edaran dan Perda Kawasan Tanpa Rokok
BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara bekerja sama dengan Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi Surat Edaran dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fox Haris Hotel & Convention Banjarnegara pada 29 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di Banjarnegara demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat umum.

Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemkab untuk mengurangi beban kesehatan akibat asap rokok dan membangun Banjarnegara sebagai Kabupaten Sehat dan Layak Anak. Meskipun Perda KTR telah diterbitkan sejak 2019, penerapannya dinilai belum optimal.
“Kawasan tanpa rokok perlu diperkuat dengan pembatasan iklan rokok di media agar anak-anak sekolah, dari tingkat SD hingga SMA, terlindungi dari paparan informasi rokok secara masif,” ungkap Indarto.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi dilanjutkan dengan aksi konkret, seperti penerbitan Peraturan Bupati, Surat Edaran, dan pembentukan satgas KTR.
Perda KTR menetapkan setidaknya delapan kawasan bebas rokok, yaitu fasilitas pendidikan, kesehatan, kantor pemerintah, tempat bermain anak, rumah ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, dan area publik.
Selain melarang aktivitas merokok, kawasan ini juga mengatur larangan promosi, penjualan, produksi, serta iklan produk rokok, termasuk rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan dengan jarak minimal 200 meter dari kawasan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini juga untuk mengenalkan sistem monitoring KTR melalui dashboard Kementerian Kesehatan.
“Banjarnegara berada di peringkat ke-32 dari 514 kabupaten/kota dalam kepatuhan KTR, dan pelaporan telah dilaksanakan di fasilitas kesehatan dan tempat belajar,” ujarnya.
Bagus Widjanarko, perwakilan PPPKMI Jawa Tengah, menambahkan bahwa untuk menjadikan Banjarnegara sebagai “Kabupaten Sehat” dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Dukungan semua pihak akan sangat membantu mewujudkan kota sehat di Banjarnegara,” katanya.
Melalui peraturan ini, Pemkab Banjarnegara berharap masyarakat tetap memiliki kebebasan merokok dengan tetap melindungi perokok pasif, terutama anak-anak, ibu hamil, dan balita, dari paparan asap rokok.(sun)

