Pemkab Kudus
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menjelaskan tentang THR untuk ASN PPPK di Pringgitan Pendapa Kabupaten, Rabu (11/3/). (Dok. Diskominfo Kudus)

Pemkab Kudus Siapkan THR PPPK Paruh Waktu, Segini Besarannya

KUDUS[BahteraJateng] — Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Untuk itu, Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp3,06 miliar yang diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Bupati Kudus Samani Intakoris, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Sebelumnya, anggaran THR hanya dialokasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.


“Alhamdulillah, akhirnya teman-teman ASN PPPK paruh waktu, penuh waktu, dan PNS bisa sama-sama merasakan dan menikmati THR,” ujar Samani saat konferensi pers di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (11/3), didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Dwi Agung Hartono serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kudus Djati Solechah.

Ia menjelaskan total anggaran Rp3,06 miliar tersebut dialokasikan bagi 2.606 PPPK paruh waktu. Rinciannya, Rp873,2 juta untuk pembayaran THR dan Rp2,183 miliar untuk gaji ke-13.


Bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan gaji.

“Kalau baru bekerja sekitar dua bulan, penerimaannya sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.

Pemkab Kudus juga menjadwalkan pencairan berbagai komponen penghasilan ASN dan PPPK pada pertengahan Maret 2026. Gaji dan TPP akan disalurkan secara bertahap mulai 13 hingga 17 Maret, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada 14 Maret 2026.

Selain itu, Samani mengajak PNS, kepala OPD, hingga dirinya bersama Wakil Bupati untuk berdonasi secara sukarela guna menambah bantuan bagi PPPK serta pegawai outsourcing yang tidak dapat dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *