Kuasa Hukum, Teguh Fitrianto Widodo.(Foto Ist)
|

Pengeroyokan Untung Riyanto di Rumahnya, Kuasa Hukum: Bohong, Ini Fakta Sebenarnya

DEPOK[BahteraJateng] – Pengakuan Untung Riyanto bahwa dirinya dikeroyok di rumahnya terbantahkan. Koordinator Penasehat Hukum (PH) terlapor ZMD, Teguh Fitrianto Widodo,  menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang diberitakan.

Teguh menjelaskan, fakta yang diperoleh setelah penelusuran kasus ini menunjukkan bahwa kejadian sebenarnya terjadi di sebuah tempat karaoke di Jl. Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, pada Rabu (15/1) pukul 20.30 WIB.


Menurut Teguh, ZMD datang ke lokasi bersama relasinya untuk bertemu Ani, istri Untung Riyanto, guna meminta pertanggungjawaban atas titipan uang terkait proyek yang sejak 2022 belum ada kejelasan. Tempat karaoke tersebut memang sering digunakan sebagai lokasi pertemuan bisnis mereka.

Saat ZMD dan rekan-rekannya menunggu, tiba-tiba Untung Riyanto datang dan terjadi adu mulut yang berujung pada pertengkaran. Dalam situasi tersebut, Untung mengeluarkan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan ZMD.


“Karena merasa harga dirinya dilecehkan, klien kami spontan menampar Untung Riyanto satu kali,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).

Ia menegaskan bahwa tindakan itu bukan pengeroyokan, melainkan reaksi spontan akibat provokasi verbal.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa menjelang kepulangan, emosi ZMD sempat kembali memuncak. Dalam kondisi yang kemungkinan terpengaruh minuman, ZMD mengambil kursi dan berniat memukul Untung, namun berhasil dicegah oleh saksi yang ada di tempat kejadian.

“Jadi, tuduhan bahwa pelapor diseret dari lantai dua rumahnya dan dikeroyok itu tidak benar. Kejadian sebenarnya hanya melibatkan satu orang dengan satu kali penamparan di dekat meja kasir tempat karaoke,” imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum ZMD yang terdiri dari Teguh Fitrianto Widodo, Denny Mulder, Guntur Saputra, Gandung Setiabudi, dan Tantri Maulana, telah menyiapkan fakta-fakta untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak melakukan pengeroyokan.

Teguh juga berharap media yang telah menyebarkan informasi tidak akurat segera melakukan ralat sesuai dengan fakta yang ada.

Saat ini, ZMD masih diamankan oleh Polresta Depok, dan pihak kuasa hukum berharap kasus ini bisa ditangani dengan adil.

“Kami juga berharap Polresta Depok dapat menindaklanjuti kebohongan yang dibuat oleh pelapor,” pungkas Teguh.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *