Perda Pemajuan Kebudayaan Perlu Segera Disosialisasikan
SEMARANG[BahteraJateng] – Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang baru disahkan pada 29 Juli 2024 di DPRD Jawa Tengah perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat dan aparatur pemerintah. Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT), Gunoto Saparie, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, banyak pihak, termasuk masyarakat dan aparatur, yang belum mengetahui detail dari Perda ini, sehingga langkah sosialisasi menjadi krusial.
“Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan pedoman penting dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah. Perda tersebut mengatur berbagai aspek seperti perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Objek kebudayaan yang diatur dalam Perda ini meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional,” Gunoto Saparie ujar, yang juga Ketua Umum Satupena Jawa Tengah, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan Perda ini sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini penting agar informasi tentang regulasi ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
Gunoto menjelaskan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk melestarikan dan menguatkan identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi. “Sosialisasi yang tepat diharapkan akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pemajuan kebudayaan, serta berbagai upaya yang telah ditetapkan dalam Perda ini,” kata Gunoto yang juga menjabat Deputi 1 Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah ini.
Lebih lanjut, Gunoto menekankan pentingnya pengarusutamaan kebudayaan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebudayaan harus dijadikan sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta berperan dalam kesejahteraan dan tata kehidupan masyarakat. Pengarusutamaan ini dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem budaya untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.
Dengan adanya sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan Perda Pemajuan Kebudayaan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan kebudayaan di Jawa Tengah dan menjadi fondasi bagi pelestarian warisan budaya di tengah tantangan modernisasi.

