Perhutani Blora Hadiri Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Klopoduwur
BLORA[BahteraJateng] – Perum Perhutani KPH Blora menghadiri kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan bersama BPKH Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, serta masyarakat Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, di Pendopo Samin, Desa Klopoduwur pada Rabu (15/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Blora beserta Asper/KBKPH Kalisari, Kepala Seksi PPKH dari BPKH Wilayah XI, perwakilan dari BAPPERIDA Kabupaten Blora, perwakilan DLHK Provinsi Jawa Tengah, perwakilan CDK wilayah I Jawa Tengah, Kepala Desa beserta perangkat desa Klopoduwur serta masyarakat Desa Klopoduwur.

Dalam sambutannya, Wakil Administratur/KSKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait batas kawasan hutan, namun diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait batas kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat ikut menjaga kawasan hutan dari perambahan maupun penyerobotan lahan kawasan hutan.
“Dengan demikian, eksistensi kawasan hutan di Kabupaten Blora dapat tetap terjaga, Perhutani juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara berupa kawasan hutan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, mengingat hutan memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi PPKH dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Mohamad Dwijo Saputro, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi batas kawasan hutan adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat mengenai keberadaan batas hutan di lapangan.
“Hal ini penting terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” ujar Dwijo.
Lebih lanjut Dwijo menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara langsung kondisi batas kawasan hutan di lapangan, seperti adanya pal batas yang rusak, hilang, atau bergeser.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga kepastian hukum terkait batas kawasan hutan yang diakui oleh semua pihak. Dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga batas kawasan hutan sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik lahan serta memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan secara lestari,” pungkasnya.(day)

