Perhutani KPH Cepu
Perhutani KPH Cepu mendukung program ketahanan energi nasional melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pengembangan sumur eksploitasi SMG-P14S maupun jalur pipa produksi SMG-P17S.(Foto Ist)
|

Perhutani Cepu Melalui PPKH Dukung Ketahanan Energi Nasional

BLORA[BahteraJateng] – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu mendukung program ketahanan energi nasional melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pengembangan sumur eksploitasi SMG-P14S maupun jalur pipa produksi SMG-P17S.

Hal tersebut disampaikan Administratur/KKPH Cepu Mustopo melalui Waka Adm/KSKPH Cepu, Lukman Jayadi, Senin (15/9).

Melalui Surat Instruksi Kerja Nomor INS. 69/BPKH.XI/PPKH/PLA.04.01/B/07/2025 Tentang Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumur Eksploitasi SMG-P14S dan Sarana Penunjang Tanggal 21 Juli 2025, Surat Instruksi Kerja Nomor INS. 70/BPKH.XI/PPKH/PLA.04.01/B/07/2025 Tentang Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Jalur Pipa SMG-P17S tanggal 21 Juli 2025 yang dikeluarkan BPKH XI Kementerian Kehutanan, KPH Cepu menyiapkan lahannya seluas 2,84 hektar untuk sumur eksploitasi SMG-P14S serta kurang lebih 18,04 hektar untuk kegiatan jalur pipa SMG-P17S.

“Melalui PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), KPH Cepu mendukung penuh program ketahanan energi nasional,” kata Lukman Jayadi.

KSS Humas KPH Cepu, Ari Susanto menjelaskan terkait ijin persetujuan penggunaan kawasan hutan tersebut.

“PPKH selama tigapuluh lima tahun, dan bisa diajukan pembaharuan ijin baru lagi. Untuk kewenangan PPKH adalah Kementerian Kehutanan, untuk kewenangan tata batasnya adalah BPKH XI jogja, sedangkan Perhutani mendampingi karena lokasi kegiatan tersebut dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dan seperti yang disampaikan Pak Waka (Lukman Jayadi), KPH cepu mendukung penuh program ketahanan energi nasional,” kata Ari.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *