Perhutani Kebonharjo Rekonsiliasi KDMP dengan Dinas PMD Blora
BLORA[BahteraJateng] – Perum Perhutani Wilayah Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan rekonsiliasi rencana lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berada di dalam Kawasan Hutan Perum Perhutani dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kegiatan berlangsung diruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Blora pada Senin (26/1).
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Administratur KPH Kebonharjo, KPH Blora, KPH Cepu dan KPH Randublatung dengan tujuan untuk menjalin sinergi dan koordinasi antara Perum Perhutani yang berada di wilayah Kabupaten Blora dengan Dinas PMD serta para pemangku kepentingan lainnya.

Administratur/KKPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro mengatakan, Perhutani terbuka untuk berkoordinasi dan rekonsiliasi terkait rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan KDMP.
“Koordinasi dan rekonsiliasi lintas sektoral sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan koperasi desa yang rencananya menggunakan kawasan hutan bisa berjalan dengan lancar sesuai regulasi peraturan yang ada sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari,” terang Rovi.

Rovi menambahkan, Perhutani mendukung percepatan pembangunan koperasi desa agar manfaatnya bisa dinikmati sesuai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta menciptakan lapangan kerja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas PMD bersama Perum Perhutani.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan data baik lokasi maupun luas yang akan digunakan, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan bahwa pertemuan ini perlu dilakukan untuk penataan administrasi dan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan Perhutani.
“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan yang baik untuk mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut,” pungkasnya.(day)

