| |

Permasalahan Petani Tembakau dan Tantangan Industri di Tengah Pilkada 2024

SEMARANG[BahteraJateng] – Ditintelkam Polda Jateng bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, menggelar sarasehan dengan tema “Mengurai Permasalahan yang Dialami Petani Tembakau, APTI Jateng bersama Pemerintah Guna Mendukung Pilkada Jateng 2024 yang Aman dan Kondusif”, bertempat di Hall Astina Hotel Grasia Kota Semarang, Selasa (1/10/2024).

Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Disperindag Provinsi Jateng, Ir. Sakina Rosellasari, Bayu Sasongko dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Provinsi Jawa Tengah, dan Iskandar perwakilan dari PT Djarum.


Dirintelkam Polda Jateng, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, melalui Kasubdit Ekonomi AKBP Mashudi, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran petani tembakau dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jawa Tengah. “Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami bagaimana mendukung stabilitas Kamtibmas,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa produksi tembakau di Jawa Tengah, yang melibatkan lahan seluas 50.000 hektar, mengalami produktivitas yang cukup baik, dan diharapkan hasil panen dapat terserap oleh industri rokok. “Namun, permasalahan yang timbul setiap tahun adalah kenaikan cukai rokok, yang berimbas pada penurunan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Ditintelkam juga mengingatkan bahwa petani harus bekerja sama dengan pemerintah dalam menyikapi tantangan yang dihadapi, terutama dengan adanya Rencana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, yang mungkin akan menambah beban petani. Dengan sinergi antara petani, pemerintah, dan perusahaan rokok, diharapkan permasalahan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani, bisa tercapai.

“Terkait pemeliharaan Kamtibmas, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan kondusif,” katanya.

Ditintelkam juga menegaskan pentingnya kemitraan antara petani dan pemerintah serta mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah berkontribusi dalam memberikan informasi dan solusi demi kesejahteraan bersama.

Ir. Sakina Rosellasari, Plt Kepala Disperindag Jawa Tengah, melaporkan bahwa saat ini terdapat 450 perusahaan rokok legal di wilayah tersebut, dengan PT Djarum menjadi perusahaan terbesar yang mempekerjakan sekitar 65 ribu tenaga kerja.

“Disperindag juga menyoroti pentingnya memerangi rokok ilegal, karena cukai rokok berperan sebagai sumber pendapatan negara. Disperindag juga mencatat adanya 450 perusahaan yang telah mengajukan izin operasional dan pengembangan,” terangnya.

Bayu Sasongko dari Distabun Jateng, menyampaikan permasalahan petani tembakau mengenai harga tembakau. Dimana para petani tembakau sebetulnya tidak tahu harga tembakau, karena yang tahu harganya adalah industri rokok.

“Untuk itu perlu pelaku industri perlu menyampaikan harga rokok kepada petani,” ujarnya.

Ia juga mengatakan salahsatu yang mengakibatkan perubahan harga tembakau tahun ini dikarenakan perubahan cuaca, virus dan juga dikarenakan penurunan pembelian konsumen.

Sementara itu, perwakilan PT Djarum, Iskandar, menyampaikan membicarakan tentang industri rokok tidak akan pernah selesai, karena disatu sisi dimusuhi dan disatu sisi dibutuhkan.

Ia mengatakan bahwa selama 9 tahun terakhir, terjadi penurunan secara bertahap dalam produksi tembakau sebesar 5 hingga 8%. Pada tahun 2023, total produksi hanya mencapai sekitar 380 miliar batang.

“Industri rokok sebagai industri hilir dalam 9 tahun terakhir mengalami penurunan 5 hingga 8% setiap tahun. Pada tahun 2023 produksi rokok hanya 380 miliar batang,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya industri rokok mengalami perubahan komposisi dari jenis rokok yang berpengaruh akan kebutuhan tembakau dan kelas rokok yang kelas berpengaruh pada kualitas tembakau.

PP nomor 28 tahun 2024 Rugikan Petani Tembakau

Pada kesempatan itu, petani tembakau di Jawa Tengah mengeluhkan permasalahan petani tembakau dengan disahkannya PP nomor 28 tahun 2024. Keluhan para petani tembakau tersebut disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng disela-sela kegiatan sarasehan.

APTI Jateng mengatakan keluhan-keluhan itu sangat mencerminkan kegelisahan yang dirasakan oleh banyak petani tembakau di Indonesia. “PP ini dianggap berdampak negatif terhadap industri tembakau secara keseluruhan, termasuk petani, pabrik, hingga konsumen,” ujar ketua APTI Jateng Nurtantio Wisnu Broto, melalui sekretaris APTI Jateng, Nanang Teguh S.

Beberapa poin penting yang disoroti adalah potensi penurunan daya beli konsumen akibat kebijakan kemasan tanpa merek, kenaikan cukai rokok, dan ketidakmampuan industri tembakau untuk menyerap hasil panen petani karena penyesuaian harga.

“Dalam konteks ini, petani tembakau berada di ujung yang rentan karena turunnya serapan hasil panen oleh pabrik dapat mengancam penghidupan mereka. Koordinasi yang dilakukan dengan para anggota dewan, baik di tingkat daerah maupun pusat, serta upaya penyampaian aspirasi melalui jalur formal, seperti surat terbuka kepada presiden dan penyampaian keluhan dalam forum konsinyering, adalah langkah strategis yang penting untuk mempengaruhi kebijakan ini,” tuturnya.

APTI Jateng berharap agar PP nomor 28 direvisi, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dianggap tidak memberikan ruang yang cukup bagi industri hasil tembakau dan petani untuk bertahan dalam perubahan yang signifikan. Dengan keterbatasan opsi bagi petani untuk menyesuaikan diri, industri juga dihadapkan pada dilema untuk mengkalkulasi biaya produksi dengan cukai yang semakin tinggi.

“Memang benar bahwa hubungan antara industri dan petani tembakau bagaikan dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi. Kebijakan yang diterapkan pada industri akan berdampak langsung pada petani, yang menyuplai bahan baku utama. Oleh karena itu, revisi kebijakan yang lebih bijaksana dan berimbang sangat diharapkan agar kelangsungan hidup petani tembakau dapat terjaga tanpa mengorbankan sektor industri,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Disperindag Provinsi Jateng melalui Kepala Bidang Industri Agro, Ikhwan Joko Istarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempertemukan pihak-pihak terkait menyelesaikan masalah penolakan PP nomor 28 tahun 2024.

“Kami dari Kementerian Perindustrian dengan pihak Kemenkes dan Bea Cukai selalu duduk bersama untuk membahas PP ini. Kami tetap membawa inspirasi-inspirasi dari industri hasil tembakau,” ujarnya.

Karena dengan aturan Kemenkes untuk bungkus rokok harus polos tampak merk mengakibatkan rokok jadi tidak dikenal yang mana hal itu akan mempengaruhi serapan tembakau yang akan menurun karena konsumsi menurun.

“Untuk itu titik temu antara Kemenkes dan Kemenperin sangat sulit, perlu titik tengah. Karena kesehatan tidak menganjurkan rokok, sedangkan dari Perindustrian ingin industri itu terus berkembang,” terangnya.

Perlu diketahui kontribusi industri hasil tembakau di Jawa Tengah adalah no 2 setelah industri makanan dan minuman. Kalau berhenti hal itu akan mempengaruhi petani tembakau, industri hasil tembakau, apalagi pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah sangat berpengaruh.

“Industri hasil tembakau sangat berkontribusi ke Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mana itu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *