Mohammad Agung Ridlo
|

Permasalahan Sengketa Tanah, Dampak dan Penyebab Utama di Indonesia

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

“Sengketa tanah di Indonesia disebabkan tumpang tindih kepemilikan, sertifikat ganda, dan lambatnya pendaftaran, memicu konflik sosial ekonomi.”


Sengketa tanah merupakan masalah klasik yang banyak terjadi di Indonesia, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Konflik ini umumnya muncul akibat tumpang tindih hak kepemilikan, perbedaan data administrasi, dan ketidaksesuaian ketentuan hukum dengan praktek di lapangan.

Ketidakjelasan status legal tanah menyebabkan masyarakat dan pemangku kepentingan mengalami ketidakpastian hukum, yang berpotensi memicu perselisihan berkepanjangan (Situmeang, 2019).



Sengketa tanah juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Di perkotaan, konflik tanah dapat menghambat proyek pembangunan infrastruktur dan kawasan permukiman, sementara di perdesaan mempengaruhi produktivitas lahan dan kesejahteraan petani (Nasution & Muhtadi, 2020).

Sertifikat Ganda dan Tanah Belum Bersertifikat

Masalah sertifikat ganda muncul ketika suatu bidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini umumnya terjadi karena data pencatatan yang tidak sinkron, lemahnya pengawasan, dan administratif yang rumit (Firman, 2018). Sertifikat ganda memunculkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Sementara itu, banyak tanah di Indonesia masih belum bersertifikat. Menurut data BPN (2022), hingga kini sekitar 40% lahan di Indonesia belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Tanah yang belum bersertifikat menimbulkan risiko penguasaan dan pengalihan hak secara informal yang rawan konflik. Di sisi lain, proses pendaftaran tanah yang panjang dan rumit seringkali membuat masyarakat ragu untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanahnya.

Lambatnya Program PTSL dan Implikasinya

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diluncurkan oleh pemerintah sebagai upaya mempercepat pendaftaran tanah dan penyediaan sertifikat hak atas tanah secara menyeluruh. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan PTSL sering mengalami kendala, seperti keterbatasan sumber daya, birokrasi yang panjang, dan belum optimalnya kolaborasi antara aparatur pemerintah dengan masyarakat (Kusuma dan Harahap, 2021).

Lambatnya program PTSL menimbulkan berbagai persoalan, seperti belum meratanya kepastian hukum atas tanah, terutama di daerah perdesaan dan kawasan perkotaan yang berkembang pesat. Akibatnya, konflik pertanahan pun bertambah, dan program pembangunan terhambat karena tanpa kepastian hak tanah sulit dilakukan investasi dan penataan ruang yang efektif.

Permasalahan Tanah di Wilayah Perkotaan dan Perdesaan

Wilayah perkotaan di Indonesia menghadapi tantangan sengketa dan masalah tanah yang kian kompleks. Pertumbuhan kota yang tidak terkendali menyebabkan kebutuhan lahan terus meningkat, sementara ketersediaan lahan terbatas.

Ini mendorong konversi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan permukiman atau industri, seringkali tanpa kajian penataan ruang yang tepat (Sari & Hidayat, 2019). Kondisi ini menimbulkan konflik penggunaan lahan, kemacetan, berkurangnya kualitas lingkungan, dan ketimpangan sosial-ekonomi.

Di sisi lain, wilayah perdesaan masih banyak menghadapi masalah tanah berupa ketidakpastian status kepemilikan dan keterbatasan akses terhadap infrastruktur serta pelayanan publik. Ketergantungan yang tinggi pada sumber daya alam membuat masyarakat perdesaan rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan (Sutaryo, 2020).

Selain itu, minimnya pensertifikatan tanah mengakibatkan masih tingginya penguasaan tanah secara informal, menciptakan risiko konflik agraria.

Pentingnya Penataan Ruang dalam Mengatasi Permasalahan Tanah

Penataan ruang berperan penting dalam mengatasi berbagai masalah permukiman, pengelolaan kawasan, dan ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tanah di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang berfungsi untuk mengendalikan dan mengarahkan pemanfaatan ruang agar terwujud keseimbangan dan keberlanjutan pembangunan (UU No. 26/2007).

Penataan ruang yang efektif dapat meminimalkan sengketa dan konflik penggunaan lahan dengan mengatur zonasi yang jelas, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), kawasan industri, permukiman, dan ruang sosial. Dengan adanya regulasi teknologi yang dilengkapi sistem perizinan yang tegas, pelanggaran tata ruang dapat diminimalisir melalui penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi masyarakat (Firdaus & Marbun, 2023).

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Peran Partisipasi Masyarakat

Sengketa tanah dan tata ruang tidak bisa dihindari, oleh karenanya diperlukan mekanisme penyelesaian yang cepat, adil, dan transparan. Secara hukum, penyelesaian melalui mediasi, negosiasi, maupun litigasi menjadi opsi yang bisa dipilih sesuai konteks sengketa (Amir, 2019).

Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang juga harus diimbangi dengan keterlibatan masyarakat aktif dalam pengawasan dan konsultasi publik. Proses ini akan memperkecil risiko konflik, karena aspirasi masyarakat sejak awal sudah didengar dan diperhitungkan (Setiawan & Pranata, 2022).

Kesimpulan

Sengketa tanah di Indonesia sering terjadi karena tumpang tindih hak, sertifikat ganda, dan tanah belum bersertifikat. Program PTSL yang lambat memperburuk ketidakpastian hukum dan konflik.

Penataan ruang yang jelas dan partisipasi masyarakat penting untuk mencegah sengketa serta mendukung penyelesaian secara adil dan transparan, guna memastikan pembangunan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Amir, D. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
Firdaus, R., & Marbun, L. (2023). Penegakan Hukum dalam Penataan Ruang Wilayah. Jurnal Tata Ruang Indonesia, 15(2), 45-58.
Firman, T. (2018). Sertifikat Ganda dan Implikasinya bagi Kepastian Hukum Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 36(1), 27-39.
Kusuma, A., & Harahap, R. (2021). Evaluasi Program PTSL dalam Mempercepat Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Pertanahan dan Agraria, 7(1), 14-26.
Nasution, D., & Muhtadi, A. (2020). Dampak Konflik Tanah di Wilayah Perkotaan. Jurnal Kebijakan Publik, 12(4), 99-110.
Satumeang, P. (2019). Analisa Konflik Tanah di Indonesia. Jurnal Sosial dan Politik, 8(2), 33-46.
Sari, E., & Hidayat, R. (2019). Tantangan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Besar Indonesia. Jurnal Lingkungan Hidup, 10(2), 60-71.
Setiawan, F., & Pranata, H. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Tata Ruang. Jurnal Pembangunan Wilayah, 18(1), 77-90.
Sutaryo. (2020). Dinamika Pemanfaatan Lahan di Wilayah Perdesaan. Jurnal Agraria, 13(3), 45-58.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Rakyat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *