| |

PKS Minta Raperda RPIK Harus Mengacu ke Tata Ruang

SEMARANG [BahteraJateng]- Fraksi PKS DPRD Kota Semarang meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang.

Fraksi PKS menyampaikan pandangan melalui Dini Inayati mengungkapkan, Raperda ini harus selaras dengan berbagai regulasi nasional dan daerah ada, serta mencerminkan kebutuhan dan potensi kota secara komprehensif.

“Fraksi PKS menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara Raperda RPIK dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, terutama dalam hal pengaturan rencana pembangunan industri jangka panjang,” kata dia dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang digelar pada Senin (20/1).

Mereka juga menegaskan, RPIK harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026.

“Apakah Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota sudah mengantisipasi hal tersebut? Mohon Penjelasan!” tegas Dini Inayati.

Dalam hal tata ruang, Fraksi PKS menyoroti pentingnya Raperda RPIK supaya mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), hingga saat ini belum sepenuhnya rampung untuk seluruh Bagian Wilayah Kota (BWK) di Semarang.

Mereka menekankan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan industri. Hal ini mengingat tekanan pada lingkungan dapat ditimbulkan oleh aktivitas industri.

Fraksi PKS juga menyoroti ketidaksesuaian Pasal 6 ayat 3b dalam Raperda RPIK terkait penerbitan Izin Usaha Industri (IUI).

Fraksi PKS, kata dia, meminta pemerintah kota untuk menyesuaikan ketentuan tersebut agar sejalan dengan regulasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengingat pentingnya menjaga konsistensi hukum dalam penerapan kebijakan.

Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan.

Mereka menekankan, akses lebih baik terhadap pembiayaan dan pelatihan tepat dapat mendorong inovasi produk lokal,  pada akhirnya akan meningkatkan daya saing IKM di pasar global.

Fraksi PKS menyoroti pentingnya penguatan infrastruktur digital dan peningkatan literasi digital masyarakat.

Mereka menekankan, tren ekonomi digital semakin berkembang harus diantisipasi oleh pemerintah dengan memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital.

Hal ini, sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Kota Semarang.

Dengan berbagai catatan dan sorotan ini, Fraksi PKS berharap, Raperda RPIK yang diusulkan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga mampu mendukung pembangunan industri berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Fraksi PKS berharap agar Raperda ini dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan pembangunan daerah, dan tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial.

Fraksi PKS akan terus mendukung langkah-langkah membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *