Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
|

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip

SEMARANG[BahteraJateng] – Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kasus perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang berkaitan dengan kematian dokter Aulia Risma.

Ketiga tersangka adalah dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; Sri Maryani (SM), Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi; dan seorang dokter residen senior berinisial ZYA.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TEN, SM, dan ZYA,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Menurut Artanto, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP, tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, serta Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

“Prinsipnya, para tersangka bersikap kooperatif sehingga penyidik telah menetapkan status tersangka berdasarkan bukti yang ada,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 36 saksi dan mengamankan barang bukti senilai Rp97.750.000. Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari rangkaian pemerasan terhadap korban. Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024, ketika dr. Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kota Semarang. Korban diduga bunuh diri setelah mengalami perundungan dan pemerasan oleh seniornya. Kejadian ini memicu keprihatinan publik, terutama setelah pihak keluarga, dengan pendampingan dari Kementerian Kesehatan, melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.

Polda Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *