Polisi Periksa Terduga Pelaku Kasus Tendang Kucing di Blora
BLORA[BahteraJateng] – Kepolisian Resor (Polres) Blora melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyusul laporan seekor kucing mati diduga akibat ditendang oleh seseorang.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, mengatakan aparat kepolisian telah menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial dengan melakukan pendalaman kasus.
“Kami sedang melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri bukti yang ada,” ujarnya pada Senin (2/2).
Ia menyebutkan, polisi juga telah mengamankan dan mempelajari rekaman video yang beredar luas di media sosial untuk memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Karangjati, Blora, dan telah dimintai keterangan.
Menurut Zaenul, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman lebih berat apabila perbuatan tersebut menyebabkan hewan mati.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah video berdurasi 11 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seekor kucing beredar di media sosial. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

