Quo Vadis Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama?
Oleh Gunoto Saparie
Kerukunan umat beragama merupakan fondasi penting dalam kehidupan sosial Indonesia yang majemuk. Untuk menjaga keharmonisan di tengah keberagaman, pemerintah telah mengupayakan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Salah satu langkahnya adalah mengubah Peraturan Bersama Menteri (PBM) menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Sebelumnya, pengaturan mengenai kerukunan umat beragama diatur dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Namun, seiring meningkatnya kompleksitas hubungan antarumat beragama, PBM dianggap tidak lagi cukup kuat secara hukum dan perlu diperbaharui.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menyusun Ranperpres PKUB sebagai bentuk peningkatan status hukum dan perluasan cakupan pengaturan.
Ranperpres ini dirancang untuk memberikan arah yang lebih jelas, sistematis, dan komprehensif dalam upaya menjaga kerukunan.
Di dalamnya diatur peran pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan lintas agama serta mendukung upaya menjaga kerukunan di tingkat lokal hingga nasional.
Namun demikian, muncul sejumlah kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap substansi Ranperpres. Kritik utama datang dari kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan yang merasa Ranperpres berpotensi diskriminatif.
Beberapa ketentuan dianggap terlalu menekankan pada norma mayoritas, sehingga bisa merugikan kelompok minoritas dalam hal pendirian rumah ibadah atau pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Selain itu, pasal-pasal yang menyebutkan larangan terhadap aktivitas yang dianggap “mengganggu kerukunan” dikhawatirkan dapat disalahartikan dan menjadi alat pembungkaman terhadap kelompok tertentu.
Ketidakjelasan dalam mekanisme pengawasan juga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak-hak kelompok minoritas.
Meskipun Ranperpres PKUB dimaksudkan sebagai langkah maju dalam pengelolaan kerukunan beragama, protes dari sejumlah kelompok menunjukkan bahwa rancangan ini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, Ranperpres ini belum juga ditandatangani.
Sementara itu, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto tampaknya belum memberikan perhatian khusus terhadap kelanjutan proses ini.
Pertanyaan besar pun muncul: akankah Ranperpres ini berlanjut atau justru mangkrak?
Pemerintah melalui Kementerian Agama perlu memastikan bahwa substansi regulasi ini bersifat inklusif dan menjamin perlindungan yang setara bagi semua umat beragama, baik mayoritas maupun minoritas.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan peraturan juga harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
Ranperpres ini seharusnya menjadi pijakan kuat bagi negara dalam mewujudkan kehidupan beragama yang damai, setara, dan menghargai keberagaman, bukan justru menjadi alat yang membatasi kebebasan beragama.
(Gunoto Saparie adalah Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah)

