|

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Tutup 

BLORA[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan karaoke agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri 1446 Hijriah.

Surat bernomor 556/179 itu dikeluarkan oleh Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6).


Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci.

“Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak, khususnya pemilik usaha hiburan malam dan karaoke, untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang tentram, aman, dan kondusif,” ujar Iwan Setiyarso, Senin (3/3).

Penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan bukanlah hal baru di Blora. Tahun-tahun sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan. Pada 2024, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan, dengan pengawasan ketat melalui sosialisasi dan inspeksi mendadak.

Kebijakan ini juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) juga menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat selama Ramadhan 1445 H sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa.

Dengan adanya imbauan ini, Dinporabudpar Blora mengajak seluruh pemilik usaha hiburan untuk turut serta dalam menciptakan suasana Ramadhan yang lebih khidmat. Masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas tempat hiburan malam.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha hiburan malam di Blora diminta untuk mematuhi imbauan demi kepentingan bersama.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *