Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie.(Foto Ist)
Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie.(Foto Ist)

Sewindu Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Oleh Gunoto Saparie

Delapan tahun telah berlalu sejak Indonesia melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Meski datang terlambat—setelah diperjuangkan sejak 1982—undang-undang ini lahir dengan kematangan sejarah.


Ia menjadi tonggak penting, menegaskan bahwa budaya bukan sekadar pelengkap atau hiasan panggung nasional, tetapi fondasi tempat bangsa berdiri.

Undang-undang ini mengubah paradigma. Negara tak lagi menjadi aktor utama yang mendikte arah kebudayaan, melainkan fasilitator yang memberi ruang agar masyarakat dapat merumuskan sendiri makna dan arah budayanya.


Kebijakan budaya seharusnya lahir dari bawah—dari komunitas, seniman, dan masyarakat adat—bukan hanya dari birokrasi pusat.

Ini bukan hal kecil. Terlalu lama kebudayaan hanya dilihat dari sudut pandang kekuasaan, dijinakkan agar sesuai dengan narasi dominan. Padahal, hakikat kebudayaan adalah ruang gelisah yang hidup dari pertanyaan, benturan nilai, dan dinamika sejarah.

Undang-undang ini ingin mengembalikan kebebasan itu, menjadikan kebudayaan sebagai hak konstitusional, bukan semata hibah dari negara.

Namun seperti biasa, tantangan muncul di tingkat implementasi. Apa yang ideal di atas kertas sering tak sejalan dengan kenyataan. Tahun 2025 menjadi ujian penting: untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri, bukan hanya direktorat di bawah kementerian pendidikan.

Tiga direktorat jenderal dibentuk: untuk pelindungan dan tradisi, diplomasi dan kerja sama, serta pengembangan dan pembinaan.

Sayangnya, langkah besar ini tidak diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai. Pagu awal Kementerian Kebudayaan sebesar Rp2,3 triliun justru dipangkas menjadi Rp900 miliar, lalu sedikit naik menjadi Rp1,1 triliun—masih lebih rendah dibanding saat masih berbentuk direktorat jenderal.

Ini bukan sekadar pengurangan anggaran, tapi juga sinyal bahwa negara belum sepenuhnya serius mengurus kebudayaan.

Bagi pelaku budaya, dampaknya nyata. Dukungan program menyusut, ruang kreasi menyempit, dan risiko marginalisasi meningkat.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar anggaran terbatas itu habis untuk belanja birokrasi. Seolah kita membangun rumah baru, tapi tak punya cukup bahan untuk mengisinya.

Ironi pun muncul: UU Pemajuan Kebudayaan menjanjikan masa depan dan pengakuan, tapi praktiknya justru menandai kemunduran. Budaya kembali terpinggirkan, tak dijadikan investasi peradaban, melainkan beban ekonomi.

Evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini tidak cukup hanya dilihat dari serapan anggaran atau jumlah program.

Evaluasi sejati adalah pertanyaan kepada nurani bangsa: apakah kita sungguh menganggap kebudayaan sebagai nadi kehidupan nasional, atau sekadar aksesoris saat upacara dan pidato?

Jawabannya mungkin belum pasti. Tapi selama pertanyaan itu masih diajukan—oleh seniman yang tetap berkarya, oleh masyarakat yang merawat warisan budaya, oleh mereka yang menolak lupa—maka semangat undang-undang ini masih menyala. Bahkan jika negara belum sepenuhnya siap menghidupkannya.

(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah/DKJT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *