Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Siti Roika.(Foto Ist)
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Siti Roika.(Foto Ist)
| |

Siti Roika: Raperda Penanggulangan TBC, Fokus pada Deteksi Dini Hingga Pengobatan

SEMARANG[BahteraJateng] — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama DPRD Kota Semarang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

Upaya ini merupakan bentuk komitmen serius pemerintah dalam mengatasi penyakit TBC yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.


Pembahasan Raperda ini menjadi fokus Komisi D DPRD Kota Semarang yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Siti Roika, menyampaikan bahwa ada empat pilar utama dalam rancangan regulasi tersebut, yaitu pencegahan dan deteksi dini, sistem pelaporan dan informasi, pengobatan serta dukungan pasien, dan koordinasi lintas sektor.


“Raperda ini akan memperkuat edukasi masyarakat dan screening aktif di berbagai lokasi seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan padat penduduk. Keterlibatan tokoh masyarakat seperti RT/RW juga sangat penting dalam upaya deteksi dini,” ujar Ika sapaan akrabnya pada Senin (16/6).

Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem informasi dan pelaporan kasus yang terintegrasi, agar dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, tenaga medis, serta pemangku kepentingan lain dalam proses pemantauan dan evaluasi.

Terkait pengobatan, Raperda ini menyoroti pentingnya pendampingan pasien selama masa pengobatan yang berlangsung minimal enam bulan.

“Pasien yang tidak disiplin minum obat bisa mengalami kekambuhan dan pengobatan harus diulang dari awal. Ini merugikan semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, Raperda turut mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disperkim, Dinas Pendidikan, hingga melibatkan sektor swasta, LSM, dan komunitas. Kolaborasi multipihak dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan program penanggulangan TBC secara menyeluruh.

Raperda ini ditargetkan dapat memperkuat tata kelola penanggulangan TBC di Kota Semarang, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas TBC.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *