Urgensi Penataan Ruang Laut Berbasis Kaidah untuk Pesisir
Oleh: Mohammad Agung Ridlo
Penataan ruang laut di Indonesia semakin mendesak untuk dibenahi secara sistematis. Bukan hanya demi keberlanjutan ekosistem, tetapi juga untuk melindungi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

Sayangnya, dalam praktiknya, pemanfaatan ruang laut masih kerap mengabaikan prinsip keadilan, legalitas, dan kelestarian lingkungan.
Kasus terbaru di pesisir Tangerang dan Bekasi memperlihatkan dengan gamblang bagaimana ruang laut kerap dijadikan komoditas proyek—seperti reklamasi dan pembangunan pagar laut—tanpa izin sah seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem mangrove, hilangnya tambak dan sawah produktif, serta terganggunya jalur tangkap nelayan. Lebih dari itu, proyek semacam ini kerap dilakukan tanpa partisipasi warga dan minim transparansi.
Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa tata ruang laut tidak bisa lagi dianggap sepele. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memang telah bertindak dengan menyegel proyek ilegal tersebut.
Namun, penyegelan bukan akhir dari penanganan. Penegakan hukum harus berjalan tuntas hingga pada sanksi pidana dan perbaikan sistem perizinan agar kasus serupa tidak terulang.
Penataan ruang laut yang ideal mestinya berlandaskan lima kaidah utama. Pertama, kepatuhan terhadap legalitas: semua aktivitas wajib mengantongi KKPRL dan AMDAL agar selaras dengan rencana zonasi wilayah pesisir.
Kedua, pelibatan multi-pihak dan masyarakat lokal, terutama nelayan, dalam proses perencanaan hingga pengawasan. Ketiga, penegakan hukum dan evaluasi, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Keempat, restorasi ekosistem dan pendampingan sosial untuk warga yang terdampak proyek ilegal.
Terakhir, transparansi informasi publik, agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan proyek berpihak pada lingkungan dan rakyat.
Memang, reklamasi dan pembangunan pesisir bisa memberi manfaat—menambah lahan, mendukung ekonomi daerah, hingga menata kota.
Tapi jika dilakukan secara ilegal dan eksklusif, dampak buruknya akan jauh lebih besar: konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Pemerintah—baik pusat maupun daerah—memegang peran sentral dalam memastikan ruang laut dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Tata ruang laut bukan semata dokumen administratif, melainkan fondasi masa depan bagi ekosistem laut dan kesejahteraan pesisir Indonesia.
(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., adalah Dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang. Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah, dan Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

