Kepala Kemenag Jepara
Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).(Dok. Humas Polres)

Usai Kasus Kekerasan Seksual di Al Anwar, Kemenag Jepara Lakukan Evaluasi

JEPARA[BahteraJateng] – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di ponpes Al Anwar yang melibatkan oknum pengasuh pesantren di Kecamatan Tahunan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, menyatakan bahwa tersangka berinisial IAJ (60) telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga pengajar berdasarkan keputusan Kemenag RI.


Selain itu, pondok pesantren terkait untuk sementara dilarang menerima santri baru hingga proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap santri serta memastikan lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman dan kondusif,” ujar Akhsan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa (12/5).

Menurutnya, evaluasi akan mencakup sistem pengasuhan, manajemen kelembagaan, serta mekanisme pengawasan internal pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kemenag Jepara juga berencana menggelar deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara sebagai komitmen menciptakan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang bebas dari kekerasan seksual.

Kasus ini mencuat setelah Polres Jepara menahan pengasuh ponpes berinisial IAJ atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya dengan modus nikah siri fiktif.

Kemenag menegaskan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan akan diperketat, termasuk pembinaan rutin dan evaluasi berkala terhadap pesantren di wilayah Jepara.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat pendidikan yang aman bagi para santri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *